PEKANBARU || jatenggayengnews.com – Pemindahan aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi, Jekson Sihombing, ke Nusakambangan menuai polemik dan sorotan publik. Ia dipindahkan bersama 102 tahanan lainnya dari Lapas Pekanbaru pada Selasa malam (21/4/2026), saat proses hukumnya masih berlangsung di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Langkah tersebut memicu reaksi keras dari keluarga dan sejumlah tokoh masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum pemindahan tersebut. Ibunda Jekson mengecam tindakan aparat yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar asas hukum.
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa status Jekson masih dalam proses hukum sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
“Status beliau masih terpidana, bukan napi. Jadi pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan tidak berdasar hukum,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Larshen juga menyoroti dugaan ketimpangan perlakuan dalam penegakan hukum. Ia menilai aktivis justru diperlakukan lebih keras dibanding pelaku kejahatan lain.
Kritik serupa disampaikan tokoh HAM internasional, Wilson Lalengke. Ia menyebut pemindahan tersebut sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Pemindahan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Wilson juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk instansi pemasyarakatan, guna menguji legalitas kebijakan tersebut.
Kasus ini memunculkan perdebatan luas mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan resmi dari otoritas terkait untuk memastikan apakah prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, peristiwa ini juga memicu refleksi publik terkait penegakan hukum yang adil dan berimbang, serta pentingnya menjunjung nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan prinsip dasar negara.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait alasan pemindahan tersebut. Publik pun menantikan klarifikasi serta langkah lanjutan guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga.













