BPK Ungkap Rp1,93 Triliun Kerugian Negara Belum Kembali

Nasional38 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih adanya kerugian negara sebesar Rp1,93 triliun yang belum berhasil dipulihkan selama 20 tahun terakhir. Temuan tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 (IHPS).

Ketua BPK, Isma Yatun, mengatakan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan untuk dikembalikan mencapai Rp5,88 triliun sepanjang periode 2005–2025.
“IHPS Semester II-2025 ini juga memuat hasil pemantauan ganti kerugian negara atau daerah 2005–2025 dengan status yang sudah ditetapkan sebesar Rp5,88 triliun,” ujarnya dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (21/4/2026).

Dari total tersebut, BPK mencatat baru Rp3,95 triliun yang berhasil dipulihkan melalui berbagai mekanisme seperti pelunasan, angsuran, dan penghapusan. Sementara itu, sisa Rp1,93 triliun atau sekitar 32,8 persen masih belum kembali ke kas negara maupun daerah.

BACA JUGA  JPU Tuntut Anak Anggota DPRA Satu Tahun Penjara Narkoba

“Masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,93 triliun atau 32,8 persen dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan,” jelas Isma.

Selain itu, IHPS juga memuat hasil pemantauan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara periode 2017–2025. Sebanyak 39 laporan investigatif telah dimanfaatkan dalam proses hukum, terdiri dari 13 laporan pada tahap penyelidikan dan 26 laporan pada tahap penyidikan.

BACA JUGA  Program TMMD Sengkuyung Tahap II Kodim 0719/Jepara Mulai Pasang Bata Hebel

BPK juga mencatat 564 laporan penghitungan kerugian negara, dengan 115 laporan digunakan dalam penyidikan dan 449 kasus telah dinyatakan lengkap (P21).

Sementara itu, sebanyak 445 keterangan ahli yang diberikan BPK di tahap persidangan seluruhnya dimanfaatkan oleh jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan.

BACA JUGA  Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham Optimis, Lapas Kelas I Cipinang Dapat Meraih Predikat WBK Tahun 2024

Temuan ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemulihan kerugian negara, sekaligus menjadi catatan penting bagi penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara ke depan.