GROBOGAN || jatenggayegnews.com – Pengelolaan layanan publik tidak hanya berkaitan dengan penyediaan fasilitas atau tenaga pelayanan, tetapi juga menuntut tata kelola keuangan yang cermat agar setiap anggaran benar-benar mendukung kualitas layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam rapat koordinasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus sosialisasi penerapan SIPD e-BLUD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, Jumat (13/3/2026) di ruang rapat Wakil Bupati.
Kegiatan yang berlangsung di Purwodadi itu diikuti seluruh BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, Kepala Bidang Administrasi Anggaran BPPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Setda.
Dalam arahannya, Anang menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimiliki BLUD harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Berbeda dengan perangkat daerah pada umumnya, BLUD diberikan keleluasaan dalam mengelola pendapatan dan belanja agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan responsif.
“Hati-hati. Sudah diberikan pengecualian dan fleksibilitas, jangan sampai justru terjadi kesalahan,” ujarnya.
Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan keuangan sering kali bukan karena kesengajaan, melainkan karena kurang cermat memahami ketentuan yang berlaku. Karena itu setiap pengeluaran harus didasarkan pada perencanaan yang matang.
“Pada prinsipnya setiap uang yang keluar harus didukung perencanaan yang baik,” kata Anang.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan BLUD harus mengacu pada Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang telah disusun. Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan layanan, target kinerja, serta proyeksi pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran.
“Kalau BLUD memiliki RBA, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan RBA,” lanjutnya.
Anang juga menekankan bahwa BLUD tidak dibentuk untuk mengejar keuntungan semata. Fleksibilitas pengelolaan keuangan justru dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Jika terdapat surplus dari kegiatan layanan, dana tersebut pada prinsipnya digunakan kembali untuk memperkuat pelayanan, termasuk mendukung kesejahteraan pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memahami kerangka hukum pengelolaan BLUD. Salah satu pedoman utama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi acuan teknis pengelolaan BLUD di daerah.
Dalam sektor kesehatan, pengelolaan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan ruang bagi fasilitas kesehatan pemerintah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Menurut Anang, sejumlah peraturan bupati yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD juga perlu segera diselesaikan agar memiliki pedoman operasional yang jelas, termasuk aturan terkait pengadaan barang dan jasa, penghapusan piutang, kerja sama, hingga kebijakan akuntansi.
Ia mengakui proses penyusunan regulasi daerah saat ini memerlukan tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang secara normatif berlangsung selama 14 hari kerja, namun dalam praktiknya sering memerlukan waktu lebih lama.
Meski demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyusunan regulasi yang dibutuhkan dalam pengelolaan BLUD.
Selain aspek regulasi, penguatan tata kelola juga didorong melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai platform terpadu pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengembangan SIPD e-BLUD untuk mengelola seluruh siklus keuangan BLUD secara elektronik.
Melalui sistem tersebut, pengelolaan keuangan BLUD diharapkan semakin transparan dan akuntabel, sekaligus tetap memberikan fleksibilitas agar layanan publik dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Menutup arahannya, Anang mengajak seluruh pengelola BLUD di lingkungan Pemkab Grobogan untuk menjaga komitmen dalam memperkuat tata kelola layanan.
“Panglima kerja kita itu aturan,” tegasnya.






