Polsek Menggala Ungkap Kasus Perampokan Pelajar

TULANG BAWANG || jatenggayengnews.com – Kecepatan dan ketangkasan anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang kembali diuji. Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa dua pelajar di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung KM.06, Kecamatan Menggala, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17) berboncengan menggunakan sepeda motor hendak menjemput kerabat. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan dua orang laki-laki yang berpura-pura meminta bantuan menyalakan motor yang mogok. Saat korban bersedia membantu, kedok pelaku terbuka. Mereka dipaksa menyerahkan barang berharga dengan ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan.

BACA JUGA  Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit HP Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang baru dibeli dua minggu sebelumnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

“Kami menerima laporan dengan cepat dan langsung memerintahkan jajaran untuk turun tangan. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kebaikan hati, tentu tidak bisa kami biarkan dan harus ditindak tegas,” tegas Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial R (23), warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. R tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2023. Sementara rekannya, yang dikenal dengan panggilan Bus, masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Judi Online Beromset Rp. 15 Miliar Diungkap Bareskrim Polri, Sembilan Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Kota Semarang

Dalam operasi penangkapan, R sempat berusaha meloloskan diri, namun gagal berkat kerjasama solid antara kepolisian dan warga. Pada Minggu, 22 Maret 2026, barang bukti berupa motor dan HP korban berhasil ditemukan dan diamankan di areal kebun tebu PT. SIL.

Tersangka kini ditahan di Polsek Menggala dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

BACA JUGA  JPKP Sultra Desak Gubernur Evaluasi Kadis Perikanan Sultra

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan, meskipun permintaannya terlihat sepele. Kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk menindak tegas pelaku kejahatan,” tegas IPTU Yusrizal.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mengejar DPO yang buron. Masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku diminta segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Gambar 1 Gambar 2