JEPARA || jatenggayengnews.com – Kepala Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Soenaryo, diduga memaksa Ketua RT 07/RW 17 untuk membayar iuran mandiri BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun sekaligus. Dugaan tersebut mencuat setelah seorang ketua RT mengurus surat keterangan untuk pengajuan pinjaman di Bank Kredit Kecamatan Bangsri, Selasa (3/3/2026).
Ketua RT 07, Rifai, mengaku diminta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun saat mengurus surat keterangan di kantor desa. Ia menilai permintaan tersebut tidak sesuai prosedur karena iuran BPJS biasanya dibayarkan secara bulanan.
“Kami dipaksa Kades Naryo untuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lima tahun sekaligus saat mengurus surat keterangan. Kami sangat keberatan karena tidak sesuai peraturan dan bisa memicu konflik kelembagaan desa,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Rifai, surat keterangan tersebut rencananya digunakan untuk mengajukan pinjaman ke BKK Bangsri guna membeli peralatan elektronik untuk mushola di lingkungannya.
“Kades memaksa bayar iuran BPJS lima tahun karena kami menerima bantuan operasional Rp150 ribu setiap bulan,” tambahnya.
Rifai menyebut pembayaran iuran mandiri BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp810 ribu dibuktikan dengan kwitansi yang ditandatangani oleh perangkat desa bernama Dartomo serta disaksikan dan distempel oleh Kepala Desa Bangsri.
Kebijakan tersebut disebut merujuk pada Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur bahwa operasional RT dan RW dapat digunakan untuk membayar premi jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Melalui aturan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara mendorong perangkat pemerintahan desa untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PELITA menyatakan bahwa ketua RT berhak menolak permintaan tersebut dan meminta klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum kewajiban pembayaran iuran selama lima tahun sekaligus.
“Jika kepala desa memaksa dengan ancaman, Ketua RT dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa, camat, atau dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan pemaksaan pembayaran iuran tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, tindakan pemaksaan yang disertai ancaman juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pemerasan. Dalam Pasal 482, pelaku pemerasan yang memaksa seseorang memberikan barang atau uang dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri mendorong ketua RT dan RW untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dengan iuran mulai sekitar Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dasar. Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta mandiri mulai tahun 2026.






