Pemilik Toko Ponsel Jadi Tersangka Usai Bobolannya Terungkap

Nasional618 Dilihat

DELI SERDANG || jatenggayengnews.com — Kasus pembobolan toko ponsel di Desa Lama, Simpang Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyisakan polemik panjang. Ironisnya, pemilik toko, Persadaan Putra, justru kini berstatus tersangka usai peristiwa pencurian yang diduga dilakukan oleh dua karyawannya sendiri.

Toko ponsel milik keluarga yang dikelola Persadaan Putra bersama saudara kandungnya, Leo Sembiring, dibobol pada 22 September 2025 sekitar pukul 02.26 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), dua karyawan berinisial GLEDI dan CRISTA diduga melakukan aksi pencurian secara terencana.

Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WIB, saat toko yang biasanya buka pukul 09.00 WIB belum juga dibuka. Pemilik toko kemudian mendapati brankas kosong dan puluhan unit handphone baru maupun bekas, kartu paket data, aksesori, serta peralatan servis ponsel raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp56 juta.

BACA JUGA  Bupati Sujiwo Tegaskan Tolak Intoleransi, Jaga Kubu Raya Damai

Dari hasil penelusuran CCTV, terlihat kedua terduga pelaku mondar-mandir membawa barang sebelum akhirnya mematikan aliran listrik ruko. Seorang kasir berinisial MUTIAS kemudian memberitahukan kepada pemilik toko bahwa pencurian diduga dilakukan oleh dua karyawan tersebut, yang sebelumnya telah difasilitasi tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari.

Untuk melacak keberadaan terduga pelaku, Mutias diminta berpura-pura menghubungi Gledi dan Crista hingga disepakati pertemuan di sebuah hotel. Saat kedua terduga pelaku berada di hotel, Mutias menghubungi seorang anggota Polsek Pancur Batu berpangkat Brigadir yang disebut berinisial SINZAS.

Menurut keterangan keluarga korban, oknum polisi tersebut diduga meminta Persadaan Putra dan keluarganya melakukan penangkapan sendiri. Persadaan Putra bersama Leo Sembiring kemudian mendatangi kamar hotel nomor 22.

BACA JUGA  Diduga Pedagang Makanan Kecil di Aniaya Beberapa Orang di Pasar Karang Ayu Semarang

Dalam proses tersebut, Gledi disebut sempat mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya ke Leo Sembiring. Leo kemudian menepis tangan pelaku dan membawa yang bersangkutan ke mobil untuk diserahkan kepada polisi. Pihak keluarga menyatakan tidak ada tindakan pemukulan sebagaimana yang kemudian dituduhkan kepada Persadaan Putra.

Sementara itu, terduga pelaku lain, Crista, ditemukan bersembunyi di kamar hotel nomor 24 dan turut diamankan. Dari pengembangan, barang-barang hasil pencurian diduga disembunyikan di sebuah kos-kosan di kawasan Pancing, milik seorang yang disebut sebagai penadah berinisial SAMMAR. Barang bukti berupa handphone, kartu paket data, dan peralatan servis ditemukan di dalam lemari.

BACA JUGA  Pemkot Bandarlampung dan Pemkab Pesawaran Bahas Strategi Pengendalian Banjir

Namun demikian, pihak keluarga korban menyayangkan dugaan tidak adanya proses hukum terhadap terduga penadah. Lebih jauh, Persadaan Putra justru dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, yang menurut pihak keluarga tidak pernah terjadi dan diduga merupakan rekayasa.

Kasus ini kini menuai sorotan dan harapan agar aparat penegak hukum, khususnya institusi Polri, dapat mengusut perkara secara transparan, profesional, dan berkeadilan, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum yang terlibat.

Gambar 1 Gambar 2