Noel Nyatakan Ingin Pimpin KPK Jelang Sidang Korupsi

Nasional399 Dilihat

JAKARTA || jatenggayengnews.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menyatakan keinginannya untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan tersebut disampaikannya menjelang sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Noel mengaku memiliki harapan untuk memimpin lembaga antirasuah setelah proses hukum yang tengah dihadapinya selesai. Ia bahkan menyampaikan langsung keinginannya itu sebagai bentuk “saran” kepada KPK.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Pakis Aji Tingkatkan Cooling System

“Setelah kasus saya ini selesai, saya mau menjadi pimpinan KPK. Saya mau memimpin KPK,” ujar Noel di hadapan awak media.

Tak hanya itu, Noel juga menyebut opsi lain apabila keinginannya menjadi pimpinan KPK tidak terwujud. Ia mengaku berminat menjadi juru bicara KPK, meski disampaikannya dengan nada sarkastik.

“Kalau tidak, seidiot-idiotnya saya jadi juru bicara KPK. Itu cita-cita saya yang paling bodoh dan paling idiot,” ucapnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Immanuel Ebenezer melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Selain itu, Noel disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta, menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

BACA JUGA  Pj Bupati Kudus Hadiri Jambore Pokdarwis Se - Jawa Tengah di Balai Jagong Gor Kudus

Noel tidak sendirian dalam perkara tersebut. Ia didakwa bersama sepuluh orang lainnya, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Para terdakwa antara lain pejabat struktural dan fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan serta perwakilan dari PT KEM Indonesia.

BACA JUGA  Festival Batik Kebumen Ajang Promosikan Batik Daerah

Saat ini, perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap persidangan dan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2