Polisi Tindak Cepat Laporan Balap Liar Purwodadi

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Sat Samapta Polres Grobogan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan aduan Call Center 110 terkait adanya aktivitas balap liar di Jalan R. Soeprapto, Purwodadi, Sabtu (24/1/2026).

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Candra Bayu, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, personel Sat Samapta langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan patroli.

“Kami langsung merespons laporan masyarakat. Kehadiran petugas di lokasi bertujuan untuk memastikan situasi aman dan mencegah terjadinya balap liar yang dapat membahayakan,” ujar AKP Candra Bayu.

BACA JUGA  Kodim Grobogan Gelar Acara Penyambutan Kasdim Baru

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan R. Soeprapto dan area sekitarnya yang kerap dijadikan titik kumpul remaja dan pemuda. Selain itu, personel juga memberikan imbauan secara humanis kepada kelompok remaja yang masih berada di lokasi agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

AKP Candra Bayu menegaskan bahwa balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal serta mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, Polres Grobogan tidak akan mentolerir kegiatan tersebut dan akan terus meningkatkan patroli, khususnya di lokasi-lokasi yang sering dilaporkan masyarakat.

BACA JUGA  Dalam Rangka Haul D’master Ke-17, Anggota Polres Grobogan Amankan Pengajian Gus Miftah

“Balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.

Selain patroli, petugas juga berdialog dengan warga sekitar guna menyerap informasi tambahan terkait waktu dan pola aktivitas balap liar. Informasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi serta pemetaan wilayah rawan gangguan kamtibmas.

AKP Candra Bayu menambahkan bahwa layanan aduan Call Center 110 merupakan sarana efektif bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan secara cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110. Gratis 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Pemerasan di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Tiga Orang

Dengan kegiatan ini, Sat Samapta Polres Grobogan berharap dapat menekan potensi balap liar serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Polres Grobogan juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli preventif dan respons cepat demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2