GROBOGAN || Jatenggayengnews.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Grobogan menyatakan sepakat melakukan penyesuaian terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Sikap tersebut disampaikan Fraksi PPP dalam jawaban atas pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Salah satu perhatian utama adalah adanya rancangan Peraturan Presiden yang akan menggantikan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Fraksi PPP menyatakan pembahasan substansi Raperda harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, materi Raperda akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden terbaru yang disebut telah berada di Sekretariat Negara.
“Terima kasih atas sarannya, memang secara normatif dalam pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian jawaban Fraksi PPP dalam dokumen tersebut.
Selain aspek regulasi, Fraksi PPP juga memberikan perhatian terhadap indikator Kabupaten Layak Anak. Dalam Raperda disebutkan penilaian mandiri KLA dilakukan oleh gugus tugas berdasarkan 20 indikator. Fraksi PPP menyatakan rincian indikator akan disesuaikan dengan jumlah dan uraian teknis yang mengacu pada substansi rancangan Perpres pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
Fraksi PPP juga menyepakati adanya pendelegasian kewenangan kepada perangkat daerah teknis dalam pelaksanaan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan KLA. Ketentuan tersebut dinilai dapat membuat proses evaluasi berjalan lebih fleksibel dan efektif, sedangkan penyusunan redaksinya akan dibahas lebih lanjut bersama alat kelengkapan dewan yang ditunjuk.
Tak hanya itu, Fraksi PPP sepakat menambahkan ketentuan mengenai perangkat daerah yang diberi kewenangan menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Raperda. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi turunan dapat segera disiapkan sehingga pelaksanaan Raperda tidak mengalami ketidakjelasan.
Dengan sejumlah penyesuaian tersebut, Fraksi PPP menegaskan pembahasan Raperda KLA akan dilanjutkan melalui mekanisme pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD dan eksekutif. Penyesuaian substansi, indikator, kewenangan evaluasi serta perangkat daerah pelaksana menjadi bagian penting agar regulasi KLA dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Grobogan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






