Takengom || Jatenggayengnews.com- Pemerintah daerah (Pemda) Aceh Tengah resmi perpanjang kelima masa tanggap darurat bencana, perpanjangan status tanggap darurat tersebut berlaku sejak 9 hingga 22 Januari 2026 atau selama 14 hari.
Hal itu mengingat saat ini sebanyak 26 Kampung di Aceh tengah masih terisolir, pendistribusian logistik ke daerah tersebut harus melalui udara dengan mengunakan pesawat.
Status perpanjangan kelima masa tanggap darurat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah nomor 360/I/ BPBD /2026.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga tanggal 8 Januari 2026 dituliskan, sehubungan masih terdapatnya 26 Kampung terisolir, masih terputusnya akses jalan darat, jembatan yang belum tertanggani sampai saat ini harus mengunakan kawat seling, sehingga beberapa titik lokasi bantuan logistik harus dilakukan droving melalui udara.
Serta curah hujan tinggi mengakibatkan masih terjadinya longsor susulan dan banjir di beberapa lokasi. Justru itu dipandang perlu untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Kepala pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, Andalika mengatakan. Perpanjangan kelima status darurat berlaku mulai hari ini 9 Januari hingga 22 Januari 2029.
Namun demikian, masa tanggap darurat ini bisa diperpendek bahkan di perpanjang berdasarkan kajian BPBD Aceh Tengah atas analisa perkembangan dan informasi cuaca serta kondisi lapangan.
Pemerintah, kata Andalika, akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki akses dan jembatan yang putus, agar bantaun logistik bagi daerah terisolir itu dapat di salurkan melalui jalur darat.
“Dalam perpanjangan kelima masa tanggap darurat bencana, pemerintah akan fokus embuka akses, membangun hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Harian (DTH ) serta penyaluran ligostik kedaerah terisolir,”kata Andalika, Jumat (9/1/2026).
Menurut Andalika, Hutara tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni hunian sementara dan ada juga masyarakat yang rumahnya rusak namun numpang tinggal di ruamah saudaranya. Maka bagi warga yang kategori tersebut akan menerima DTH.
“Bagi warga yang rumahnya rusak tidak menghuni huntara maka akan mendapat Dana Tunggu Harian. Terkait tersebut Dinas Perkim terus melakukan verifikasi data hingga saat ini,”pungkasnya.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






