Pembangunan Kopdes Merah Putih Kedungrejo Grobogan Ditolak, Kenapa??

Tentang Kami491 Dilihat

Grobogan || jatenggayengnews.com-Sejumlah warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menolak lokasi pendirian Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih atau KDMP di lapangan setempat.

Aksi penolakan lokasi KDMP itu bahkan dilakukan dengan perobohan papan informasi Kopdes di lokasi pembangunan. Pantauan di lokasi, papan itu sudah berada di bawah tanah dengan posisi tertutup. Di atasnya diletakkan sebuah batu besar agar tidak ada yang mengangkat lagi.

Padahal, pembangunan telah memasuki pembuatan pondasi. Akibat penolakan itu, terpaksa pembangunan pun dihentikan sementara.

Kades Kedungrejo Ali Mahmudi menyatakan, pemilihan titik lokasi tersebut telah sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus (musdesus) pada 10 Desember 2025 lalu.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN Universitas Wahidiyah Kediri Jalankan Program UMKM hingga Edukasi Lingkungan di Desa Sumberkerang

Setelah disepakati, pembangunan pun mulai dilakukan. Namun, setelah pembangunan berlangsung hingga pembuatan pondasi, muncul penolakan dari sejumlah warga.

”Penolakan dari segelintir warga, bisa dikatakan seperti itu. Karena sudah disepakati dalam musdesus letak gerai Kopdes Merah Putih berada di lapangan desa,” ujarnya, Rabu (14/1/2026) sore.

Mereka yang disebut berjumlah sekitar 20 orang itu mempermasalahkan pemakaian lapangan desa sebagai lokasi. Padahal, menurut Ali, lapangan itu sudah tidak difungsikan lebih dari 20 tahun.

”Lapangan desa sudah tidak pernah difungsikan, lebih dari 20 tahun,” lanjutnya.

BACA JUGA  Tinggal Hitungan Hari, Pedagang Sayur Malam Bitingan Kudus Segera Pindah

Akibat penolakan dari warga yang menamai dirinya Aliansi Pemuda Masyarakat Desa Kedungrejo itu, pihaknya pun bakal menggelar musdesus kedua pemilihan lokasi gerai kopdes.

Rencananya agenda tersebut akan digelar secepatnya yang diperkirakan pekan depan. Ali menyatakan akan mengundang seluruh perwakilan warga, sehingga tercapai musyawarah mufakat.

Apabila tak tercapai mufakat, kata dia, musdesus nantinya akan dilanjukan dengan voting.

”Demokrasi kan seperti itu, nanti voting kalau tidak mufakat. Ketika sudah ada keputusan tapi tidak setuju, silakan menggugat ke pengadilan,” katanya.

Menurut Ali, keberadaan KDMP tidak akan mematikan fungsi lapangan. Sebab, di sebelah lokasi kopdes saat ini rencananya akak dibangun lapangan semacam mini soccer atau futsal.

BACA JUGA  Dendi Ramadhona Penuhi Panggilan Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi

Kami punya maksud baik sebenarnya, di sana kan sudah ada kolam lele, jadi ada kesinambungan dengan KDMP. Nanti juga akan kami bangun lapangan mini soccer, tapi tetap ditolak,” tandasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2