JAKARTA || jatenggayengnews.com – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di sebuah padepokan latihan karate di wilayah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Laporan yang telah dilayangkan korban ke Polres Metro Jakarta Timur disebut belum berlanjut ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudha Kei, menuding adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap orang tua korban. Ia menyebut polisi justru menggiring keluarga korban agar tidak melanjutkan proses hukum.
“Penggiringan oleh oknum penyidik terhadap orang tua korban untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pelaku,” ujar Yudha saat ditemui pada Rabu, 21 Januari 2026.
Yudha menjelaskan, penyidik sempat memanggil orang tua dari dua korban ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, orang tua korban diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Oleh penyidik diarahkan untuk membuat pernyataan di atas materai yang isinya tidak akan menuntut pelaku,” ucap Yudha melalui pesan singkat.
Ia juga membantah klaim kepolisian yang menyebut laporan telah dicabut. Menurut Yudha, alasan tersebut dibuat untuk menghentikan proses hukum. “Menghentikan perkara dengan alasan laporan dicabut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum acara pidana,” kata dia. Yudha menegaskan, kasus pelecehan seksual merupakan delik umum yang tetap wajib diproses meski tanpa aduan korban.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Alfian Nurrizal menyatakan laporan dugaan pencabulan tersebut telah dicabut oleh pelapor. “Laporannya sudah dicabut oleh pelapor,” ujar Alfian saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2022. Yudha menyebut, dari empat laporan yang masuk, belum satu pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ia memaparkan, dugaan pelecehan dilakukan pelaku di area belakang dojo yang letaknya sangat dekat dengan rumah pelaku. “Kediaman pelaku dan tempat latihan itu berada dalam satu bangunan,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, pelaku mengajak murid-muridnya ke lokasi tersebut dengan alasan memberikan pijatan setelah latihan. “Di lokasi itu kondisinya sepi dan tidak terlihat oleh orang tua,” katanya.
Di tempat itu, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban. “Pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan meraba bagian tubuh korban,” tutur Yudha. Ia menambahkan, pelaku juga diduga memaksa tangan korban dimasukkan ke dalam celana pelaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






