Kades Kayen Kidul Kediri Akui Antar Uang 210 Juta ke Bendahara PKD

Tentang Kami732 Dilihat

Kediri || Jatenggayengnews.com-Fakta mengejutkan lainnya terungkap dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 27 Januari 2026. Kepala Desa Kayen Kidul, Bambang Agus Pranoto, mengakui pernah mengantarkan uang sebesar 210 juta kepada bendahara Pengisian Perangkat Desa (PKD).

Pengakuan tersebut disampaikan Bambang saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada, S.H., M.H. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adisti Pratama Ferevaldy, S.H lebih dahulu mengonfrontasi Bambang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait biaya pengisian perangkat desa.

Dalam BAP disebutkan, Bambang menyampaikan angka 150 juta sebagai biaya pengisian perangkat desa kepada calon peserta. Namun, keterangan itu dibantahnya di persidangan.

“Saya tidak menyebut angka. Saya hanya menyampaikan bahwa ada biaya sebelum pelaksanaan tes,” ujar Kades Kayen Kidul tersebut.

BACA JUGA  Penjarakan Mandor Dan Operator Dengan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 45.583.05

Meski demikian, Bambang kemudian mengakui bahwa setelah pertemuan sejumlah kepala desa di rumah makan Pringgodani, baru diketahui biaya pengisian perangkat desa sebesar 42 juta per formasi. JPU kembali membacakan BAP lain yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa bernama Saga hanya memiliki uang 50 juta, serta adanya kesepakatan pengelolaan tanah bengkok kepala dusun oleh Kades Kayen Kidul selama dua tahun.

“Saya hanya menerima 50 juta, bengkoknya tidak saya garap,” kata Bambang.

Jawaban saksi yang dinilai berputar-putar membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menegur dan mempertanyakan dasar permintaan uang hingga 150 juta.

Apa dasar saudara meminta uang 150 juta?” tanya hakim.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya menyampaikan biaya 50 juta, tapi karena belum tahu pastinya, saya sampaikan siap saja 150 juta,” jawab Bambang.

BACA JUGA  Diduga Tambang Ilegal Di Beltim Gunakan Empat Ekskavator Dan Satu Buldozer

Saat kembali didesak mengenai dasar penentuan angka tersebut, Bambang mengakui tidak memiliki dasar apa pun dan menyatakan angka tersebut merupakan kesimpulan pribadinya.

Dalam kesaksiannya, Bambang juga mengungkapkan bahwa dari uang 50 juta yang diterimanya, tersisa 42 juta setelah 8 juta digunakan untuk biaya pelantikan. Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyarankan agar sisa uang diserahkan kepada JPU untuk dititipkan secara resmi dengan dibuatkan Berita Acara Penitipan untuk dimasukan ke rekening penuntut umum.

“Atau kamu mau seperti itu?” ujar Ketua Majelis Hakim sambil menunjuk para terdakwa.

Lebih lanjut, Bambang Agus Pranoto mengakui pernah mengantarkan uang sebesar 210 juta yang disertai fotocopy KTP calon perangkat desa (jago) ke rumah terdakwa Sutrisno. Uang tersebut dibawa sesuai hasil pertemuan PKD.

BACA JUGA  Mafia Tanah di Desa Kenanga Sari Tidak Tersentuh Hukum

“Saya diminta menemui Pak Sutrisno karena belum menyetor 42 juta. Sekalian saya membawa uang titipan dari Pak Supadi sebesar 210 juta,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, uang tersebut diambil dari rumah Supadi dan sudah dikemas dalam kantong plastik.

“Uangnya sudah ada di dalam kresek saat saya ambil,” katanya.

Diketahui, selain menjabat sebagai Kepala Desa Kayen Kidul, Bambang Agus Pranoto juga merupakan Sekretaris II Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri.*

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2