Diduga Gunakan Solar Subsidi, Tambang Galian C Disorot

Nasional616 Dilihat

BANYUMAS || jatenggayengnews.com – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga serta hasil pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi. Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, dan sektor transportasi umum, bukan untuk kegiatan industri pertambangan.

Warga setempat mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi secara berulang. Salah satunya adalah lalu lalang kendaraan pengangkut BBM yang keluar masuk area tambang pada waktu-waktu tertentu.

BACA JUGA  Kemensos RI Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Kebumen

“Sering terlihat kendaraan pribadi dan truk yang sudah dimodifikasi keluar masuk tambang, biasanya malam atau dini hari. Itu sudah berlangsung cukup lama,” ujar seorang warga Desa Gandatapa yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, perbedaan harga yang signifikan antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama praktik tersebut. Selisih harga tersebut dinilai membuka celah bagi oknum pengusaha untuk meraih keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dampak dari dugaan penyelewengan ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Kelangkaan solar subsidi di sejumlah SPBU sekitar wilayah Gandatapa kerap terjadi, sehingga menyulitkan para sopir angkutan dan petani.

BACA JUGA  Sosialisai dan Koordinasi Serta Monitoring (KORDES) Distrik Yagai, Kabupaten Paniai

“Kami sering kehabisan solar di SPBU. Padahal kami benar-benar butuh untuk kerja di sawah. Kalau begini terus, yang kecil selalu jadi korban,” keluh warga lainnya.

Secara hukum, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Warga mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bersama Pertamina untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang Galian C di Desa Gandatapa.

BACA JUGA  Lewat Operasi Patuh Candi, Dirlantas Polda Jateng Targetkan Penurunan Fatalitas Di Jalan Raya

“Kami berharap ada sidak langsung ke lapangan supaya jelas dan tidak hanya jadi isu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” tegas seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang Galian C di Desa Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2