Bobroknya DPRD Kudus Anggotanya Judi Online Hingga Masuk Penjara

KUDUS || jatenggayengnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada anggota DPRD Kudus, Superiyanto (S), dalam perkara tindak pidana perjudian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Minggu, 20 Juli 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 bis KUHP lama yang kini diganti Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang harus dilaksanakan selama 20 hari berturut-turut, dengan durasi tiga jam per hari.

BACA JUGA  Rumah dan Toko di Grobogan Terbakar

“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan, penggantian pidana penjara dengan kerja sosial dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Aturan tersebut memungkinkan hakim menjatuhkan pidana kerja sosial bagi terdakwa yang divonis pidana penjara di bawah lima tahun.

Putusan ini menjadi yang pertama kalinya di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru pada awal 2026.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan Acara Presiden Hadiri Apel Akbar KOKAM Muhammadiyah

Vonis terhadap Superiyanto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam bulan. Berdasarkan tuntutan jaksa, Superiyanto tidak berperan sebagai pemain utama yang memegang kartu domino, melainkan ikut serta dalam perjudian dengan cara menumpang taruhan kepada terdakwa Kus.

Dalam fakta persidangan terungkap, Superiyanto datang ke lokasi kejadian saat permainan judi domino telah berlangsung di sebelah sebuah warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp5 ribu per permainan, terdakwa secara sadar menyatakan ikut bertaruh dengan nominal Rp20 ribu.

Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa lainnya, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya divonis pidana penjara selama enam bulan yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.

BACA JUGA  Pemkab Grobogan Waspadai Modus Penipuan Bantuan

Superiyanto bersama empat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2