SAMPANG || jatenggayengnews.com — Proyek pekerjaan pemeliharaan saluran secunder di Desa Mlakah diduga sarat dengan penyimpangan. Hal ini terlihat dari ketidakhadiran papan informasi atau papan nama proyek di lokasi pekerjaan, padahal pemasangan papan nama merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Papan nama proyek seharusnya memuat informasi penting seperti jenis kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, CV kontraktor pelaksana, serta tanggal dan durasi pelaksanaan. Keberadaan papan informasi memungkinkan masyarakat ikut memantau dan mengawasi proyek secara transparan. Ketiadaan papan nama menimbulkan dugaan bahwa proyek sengaja dijalankan tanpa pengawasan publik.
Selain masalah transparansi, kualitas material proyek juga dipertanyakan. Pasir yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, karena berwarna agak kecoklatan dan mengandung tanah lebih banyak, sehingga adukan menjadi terlalu encer menyerupai lumpur. Batu yang dipakai juga disebut berkualitas rendah dan mudah hancur, sehingga tidak layak untuk konstruksi saluran.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah material dan transparansi proyek, terduga pelaksana Iis enggan memberikan keterangan. “Itu punya H Hairil, Anaknya jadi kasat di Polres,” ujarnya singkat. Pihak proyek lain juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan seputar pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan ketidaktransparanan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi menimbulkan kecurigaan bahwa proyek pemeliharaan saluran di Desa Mlakah dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi merugikan anggaran negara dan masyarakat.






