WONOGIRI || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonogiri bergerak cepat menyikapi kasus meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Wonogiri, yang diduga kuat menjadi korban penganiayaan sesama santri. Langkah tegas diambil melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Rabu (24/12/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Imron Riskyarno, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kepala Kemenag Wonogiri Haryadi, serta pengasuh ponpes yang juga anggota Polri, Bripka Julianto. Agenda rapat membahas penanganan kasus kematian santri berinisial MMA (12) sekaligus evaluasi menyeluruh sistem pengasuhan di lingkungan pondok pesantren.
Dari hasil rapat, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan Kemenag menyepakati sejumlah langkah tegas sebagai upaya perlindungan anak dan pencegahan kasus serupa. Keputusan tersebut meliputi penghentian sementara penerimaan santri baru di Ponpes Santri Manjung, pergantian atau penambahan pengasuh, pendampingan hukum dan psikologis bagi pelaku yang masih di bawah umur, serta penutupan sementara seluruh aktivitas ponpes apabila rekomendasi tidak dijalankan.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan berasrama. Ia menilai budaya menutup-nutupi justru berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap anak.
“Kalau ada anak dibully, lapor ke orang tua atau guru. Kalau tidak selesai, lanjut ke pemerintah. Jangan ditutup-tutupi,” tegas Setyo Sukarno.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Wonogiri siap menerima laporan dari siapa pun tanpa memandang latar belakang apa pun. “Pemerintah hadir untuk melindungi anak-anak, tanpa kecuali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Wonogiri Haryadi menyatakan penghentian sementara penerimaan santri baru akan diberlakukan hingga pihak ponpes melakukan perbaikan menyeluruh dan proses hukum dinyatakan tuntas. Perbaikan tersebut meliputi penambahan jumlah pengasuh serta pemasangan CCTV di kamar santri.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan dan hak anak menjadi prioritas utama,” kata Haryadi.
Dalam kasus ini, Polres Wonogiri telah menetapkan empat santri sebagai tersangka penganiayaan terhadap MMA. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo didampingi Kasatreskrim Iptu Agung Sedewo menyebutkan, seluruh pelaku masih di bawah umur, masing-masing berinisial AG (14), AL (14), AL (12), dan NS (10).
“Mereka diduga melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama,” ungkap Iptu Agung.
Keempat pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kamar ponpes. Polisi menyebut kekerasan diduga dipicu karena korban menolak mandi dan mencuci, namun penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Kami masih mendalami apakah ini kejadian spontan atau bagian dari pola kekerasan yang sudah berlangsung sebelumnya,” tegas Agung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. MMA sempat dirawat intensif di ICU dalam kondisi koma sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin sore. Polisi memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi serius terhadap sistem pengawasan, pola pembinaan, serta perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama, khususnya pondok pesantren.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






