NAMLEA || jatenggayengnews.com – Di duga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2025, berinisial AT (37) ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Penahanan AT berdasarkan Surat Penetapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, nomor; Tap-01/Q.1.14/Fd.2/09/2026.
AT sendiri ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinkes Bursel, Maluku, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp800,18 juta.
Penahanan dilakukan setelah AT ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Buru pada Kamis, 10 September 2026, kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AT selaku bendahara pengeluaran Dinkes Bursel,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Muslimin, di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2025).
Dijelaskan, dana tersebut digunakan oleh AT untuk foya-foya dan kepentingan pribadinya, salah satunya seperti judi online (Judol). Alhasil, seluruh kegiatan tidak dapat dilakukan. Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Ada beberapa kegiatan di Balai KB kecamatan yang uangnya sudah dicairkan tetapi oleh bendahara malah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga kegiatan yang ada di Balai KB pada enam kecamatan itu tidak dapat dilaksanakan.
Atas perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 800,18 juta,” Pukas kasi Pidsus.
Kasi pidsus juga mengatakan, dalam kasus tersebut, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa tim penyidik Kejari Buru, mulai dari koordinator Balai KB di enam kecamatan, para kader di desa-desa, dan para pejabat di Dinkes Bursel.
“Terhadap perkara ini baru ditetapkan satu orang tersangka. Selanjutnya nanti setelah hasil penyidikan,” ucap Muslimin.
Saat ini tersangka AT kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair, Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.






