BOGOR || jatenggayengnews.com — Bencana banjir yang terus berulang di Kabupaten Bogor sepanjang tahun ini kembali memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aktivis Bogor sekaligus Demisioner PJS Koordinator BEM Se-Bogor, Muhammad Azrin, mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (10/12/25)
Azrin menilai bahwa rangkaian bencana hidrometeorologi yang terjadi bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan buah dari kesalahan pengelolaan tata ruang. Ia menegaskan akar persoalan terletak pada maraknya alih fungsi lahan konservasi dan resapan air menjadi berbagai kawasan komersial dan permukiman.
“Banjir yang kita alami hari ini adalah hasil dari IMB yang dikeluarkan sembarangan di zona-zona hulu oleh bupati periode lalu. Kabupaten Bogor adalah penyangga Ibu Kota. Jika kita tidak bertindak, kita berpotensi mengalami tragedi yang jauh lebih besar,” tegas Azrin.
Ia memperingatkan bahwa tanpa langkah antisipatif, Kabupaten Bogor dapat mengalami bencana besar seperti banjir bandang yang baru-baru ini menerjang beberapa wilayah di Sumatra. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan sanksi terhadap bangunan yang melanggar sempadan sungai serta berdiri di kawasan lindung menjadi bukti bahwa pengelolaan ruang di daerah tersebut masih jauh dari maksimal.
“Kami melihat RTRW hanya sebatas dokumen di atas kertas. Pelanggaran terus terjadi secara sistematis. Selama tidak ada penegakan hukum yang berani menyentuh para pengembang besar, selama itu pula air akan terus menuntut haknya dengan membawa bencana,” tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Azrin menawarkan tiga solusi konkret.
Pertama, pelaksanaan Audit Tata Ruang dan Lingkungan (ATRL) secara terbuka terhadap seluruh perizinan di kawasan kritis dalam lima tahun terakhir.
Kedua, penataan ulang kawasan resapan melalui pengembalian fungsi lahan, termasuk program buy-back atau penggusuran bangunan yang melanggar, dilanjutkan dengan reboisasi masif.
Ketiga, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Satgas Penegakan Tata Ruang yang independen dan berintegritas.
Ia menutup desakannya dengan menegaskan bahwa revisi RTRW ke depan harus berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
“Revisi RTRW ke depan harus didominasi pertimbangan ekologis dan hidrologis, bukan hanya kepentingan investasi,” tegasnya.
Azrin berharap Pemkab Bogor segera mengambil langkah preventif yang lebih tegas dan struktural. Menurutnya, pembenahan tata ruang dan penegakan hukum adalah kunci untuk memulihkan daya dukung lingkungan dan mencegah Kabupaten Bogor berubah menjadi “bom waktu” bencana di masa mendatang.






