GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Grobogan kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar warga atas hunian yang layak melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Satu Tahap Kesatu, Rabu (17/12/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati menegaskan bahwa hak untuk bertempat tinggal serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk pemerintah daerah.
“Tempat tinggal merupakan kebutuhan dasar manusia,” ujar Setyo Hadi. Ia menambahkan, “Selain itu, tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.”
Menurutnya, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah yang kuat dan jelas agar penyelenggaraannya berjalan tertib dan berkelanjutan.
Bupati menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun dengan sejumlah tujuan utama, antara lain untuk mewujudkan kepastian hukum, mencegah tumbuhnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, serta meningkatkan kualitas kawasan yang telah ada.
“Raperda ini diarahkan agar kawasan hunian di Grobogan menjadi lebih layak huni, sehat, aman, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan perumahan diposisikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hak setiap warga untuk menempati, menikmati, dan memiliki rumah yang layak dijamin melalui proses perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian yang terintegrasi.
Sementara itu, penyelenggaraan kawasan permukiman dirancang selaras dengan arah pengembangan wilayah yang terpadu dan berkelanjutan, guna meminimalkan potensi persoalan lingkungan dan sosial di masa depan.
Raperda ini juga mengatur berbagai aspek pendukung, mulai dari pembinaan, tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pemeliharaan dan perbaikan kawasan, pencegahan serta peningkatan kualitas kawasan kumuh, penyediaan tanah, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, hingga peran serta masyarakat dan skema pendanaan.
Pembahasan Raperda tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memastikan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman memiliki landasan hukum yang jelas dan responsif terhadap kebutuhan warga, sehingga hunian tidak hanya menjadi tempat bernaung, tetapi juga ruang hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan.






