PACITAN || jatenggayengnews.com — Kasus pernikahan antara Tarman (74) dan perempuan muda berusia 24 tahun, Sheila Arika, yang sempat menghebohkan warga Pacitan, Jawa Timur, kini memasuki babak hukum. Tarman resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bahwa mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang digunakan saat pernikahan pada 8 Oktober lalu adalah palsu.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah diuji di laboratorium forensik, serta meminta keterangan ahli dari Bank BCA. “Hasil pemeriksaan memastikan bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut tidak valid dan dinyatakan palsu,” ujar AKBP Ayub, Rabu (10/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Tarman mengakui perbuatannya. “Tersangka mengaku menggunakan cek palsu itu untuk meyakinkan calon istrinya agar bersedia dinikahi,” kata Ayub.
Atas tindakan tersebut, Tarman dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
AKBP Ayub juga menegaskan bahwa kepolisian hanya menangani perkara pemalsuan cek. Sementara permasalahan lain, seperti pembayaran vendor pernikahan yang belum diselesaikan, tidak diproses lebih lanjut karena belum ada laporan resmi.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






