Tiga Terdakwa Kasus DAM Bentak Dituntut Berat oleh Kejari Blitar

Nasional498 Dilihat

BLITAR || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menjatuhkan tuntutan berat terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Ketiganya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4.921.123.300, yang berasal dari kesalahan serius dalam nomenklatur anggaran proyek.

Terdakwa Muhammad Muchlison, selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. Jika tidak dilunasi, ia akan diganti hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa Muhammad Muchlison juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dan jika tidak dipenuhi maka dipidana 2 tahun 6 bulan,” jelas Jaksa Tezar Trias Pramana, S.H., melalui Made Surya Diatmika, S.H., M.H., di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/11/2025).

Jaksa juga menuntut dua pihak konsultan dan pengawas, yakni CV Tri Jaya Konsultan sebesar Rp39.092.000 dan CV Wahana Kreasi Engineering sebesar Rp49.168.000.

BACA JUGA  Diaspora Australia Dukung Upaya Transparansi dan Integritas Akademik Nasional

Dua terdakwa lain, yakni Muhammad Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama (CGP), dan Miftahul Iqbalud Daroini dari Persero Komanditer CV CGP, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Bahweni diwajibkan membayar uang pengganti Rp43 juta dan Miftahul Rp135 juta, dengan ancaman pidana tambahan masing-masing 2 tahun 9 bulan dan 3 tahun jika uang pengganti tidak dibayar.

Dalam perkara yang sama, jaksa belum menyampaikan tuntutan untuk dua terdakwa lain, yaitu Heri Santosa (PPK DPUPR Kabupaten Blitar) serta Hari Budiono (PPTK). Ketiga terdakwa yang telah dituntut disebut jaksa turut memiliki peran dalam pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak yang dinilai sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, sejumlah pejabat termasuk mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, A.Md., dan mantan Sekda Izul Marom, M.Sc., juga hadir memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi proyek tersebut. Keduanya dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

BACA JUGA  Dandim 0716/Demak Silaturahmi Dengan Pengurus Takmir Masjid Jami' Baitul Mujahidin Sayung

Rini Syarifah menjelaskan bahwa pembangunan DAM dimaksudkan untuk mengatasi banjir yang kerap merendam lahan pertanian warga di Desa Panggungrejo.
“Untuk detail lainnya, saya kurang mengetahui,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Mantan Kepala Dinas PUPR Blitar, Dicky Cubandono, mengatakan bahwa pihaknya telah membantu masyarakat terdampak banjir sebelum proyek dilaksanakan. Ia menyebut bahwa hasil fisik proyek tidak mengalami kerusakan dan telah melewati pemeriksaan inspektorat tanpa temuan signifikan.

Sementara itu, Izul Marom menyatakan bahwa usulan pembangunan DAM diajukan oleh Kepala Dinas PUPR sebelum dibahas dalam APBD.
Pekerjaan ini sifatnya belanja modal,” terangnya.

Namun, Jaksa Pidana Khusus I Gede Willy Pramana menegaskan bahwa inti masalah berada pada kesalahan nomenklatur anggaran.
“Ada bangunannya, tetapi nomenklatur awal adalah ‘bangunan penahan tebing’. Kenyataannya berubah menjadi pembangunan DAM, tanpa perubahan anggaran dan tanpa dibahas di DPRD,” ungkap Willy.

BACA JUGA  Ketum TP PKK Apresiasi Bazar Amal WIC Ke-56 yang Berkolaborasi dengan UMKM Indonesia

Ia menambahkan bahwa hasil audit menunjukkan nilai anggaran proyek sebesar Rp4.921.123.300, sementara kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar karena tidak adanya jaminan pelaksanaan yang wajib disertakan.
“Selisih Rp200 juta muncul karena jaminan pelaksanaan tidak dibuat,” jelasnya.

Sejumlah terdakwa lain, termasuk Muchlison, Heri Santosa, Hari Budiono, serta dua pengelola CV CGP, sebelumnya sudah melalui tahap pembacaan tuntutan. Mereka dianggap terlibat dalam penyimpangan proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengar proses pembuktian dan kelanjutan agenda persidangan berikutnya.

Gambar 1 Gambar 2