Roy Suryo Kritik Keras Pemusnahan Arsip Jokowi

SURAKARTA || jatenggayengnews.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali angkat bicara setelah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Roy menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.

“KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya,” ujar Roy kepada awak media.

BACA JUGA  Peran Aktif TNI Dampingi Posyandu di Desa Binaan

Pihak termohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

Dalam sidang yang digelar di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan dasar aturan retensi arsip.

“Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?” tanya Paulyn.

Pihak termohon menjawab, “Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, satu tahun aktif, dua tahun inaktif.” Mereka menyebut arsip pencalonan Jokowi sebagai dokumen ‘tidak tetap’, sehingga bisa dimusnahkan setelah masa retensi selesai.

BACA JUGA  Kaprodi Magister Hukum USM Luncurkan Buku Baru di HUT RI ke 80

Namun, majelis hakim langsung menegur dan menekankan bahwa aturan penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?” kata Paulyn.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” tegasnya.

Meski demikian, KPU Surakarta tetap bersikukuh menggunakan PKPU sebagai dasar retensi arsip.

BACA JUGA  Polres Kendal Sambangi Keluarga Polri, Serahkan Santunan dan Sembako

Selain KPU Surakarta, persidangan ini juga dihadiri perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan KPU RI untuk memberikan klarifikasi terkait keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya, sementara polemik pemusnahan arsip oleh KPU Surakarta diprediksi tetap menjadi perdebatan sentral dalam sengketa informasi di KIP.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2