Perspektif Dualisme Penegakan Keadilan : Hukum Karma Dalam Keyakinan Masyarakat dan Sanksi Pidana Dalam KUHP

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, gagasan tentang keadilan tidak hanya ditemukan di ruang sidang atau tertulis dalam lembar undang-undang. Keadilan hidup dalam hati, dalam keyakinan, dalam peribahasa, dan bahkan dalam doa-doa yang dipanjatkan setiap malam. Masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa, memiliki kepercayaan kuat bahwa setiap tindakan manusia akan berbalik sesuai tabiatnya. Jika seseorang berbuat jahat, cepat atau lambat ia akan menerima balasannya. Kepercayaan ini dirangkum dalam ungkapan:
“Sapa nandur bakal ngundhuh.”
Siapa yang menanam, dialah yang menuai.

Pada saat yang sama, negara modern seperti Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan keyakinan moral atau mekanisme alam untuk menjaga ketertiban. Negara membutuhkan sistem hukum yang jelas, rasional, dan dapat dipaksakan. Di sinilah KUHP memainkan perannya sebagai instrumen formal yang menetapkan batasan, memberikan sanksi, dan menjamin bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum.

Pertanyaannya kemudian: Bagaimana masyarakat memahami dua sistem ini?
Apakah hukum karma dan hukum pidana saling bertentangan, atau justru berjalan seiring sebagai dua wajah dari satu konsep keadilan?

Tulisan ini akan menggali kedalaman keyakinan masyarakat tentang hukum karma, menguraikan ajaran agama yang melandasinya, menjelaskan bagaimana KUHP bekerja, serta membahas bagaimana keduanya hidup berdampingan dalam konteks sosial Indonesia.

Hukum Karma dalam Kehidupan Masyarakat Jawa
Dalam budaya Jawa, karma bukan hanya ajaran keagamaan, melainkan telah berubah menjadi pranata sosial. Keyakinan bahwa tindakan buruk akan kembali pada pelaku menjadi bentuk “hukum sosial” yang tidak tertulis. Masyarakat percaya bahwa alam memiliki kemampuan untuk menegakkan keadilan secara otomatis. Ketika seseorang diperlakukan secara zalim, mereka sering berkata, “Wis, ben wae. Ana sing ngatur.” Ada kekuatan yang akan menata kembali keseimbangan itu.

Keyakinan ini bukan sekadar konsepsi mistis. Dalam kajian antropologi, ia dianggap sebagai bagian dari mekanisme sosial yang membantu masyarakat menghadapi pengalaman pahit. Seseorang yang menjadi korban tetapi tidak berdaya untuk menuntut pelaku akan merasa lebih tenang dengan meyakini bahwa keadilan kosmis tetap bekerja.

BACA JUGA  Pj Gubernur Mendorong Kepala Daerah Berintegritas dalam Pelayanan Publik

Lebih dari itu, narasi karma menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Orang menjadi berhati-hati dalam berbuat jahat bukan hanya karena takut dipenjara, tetapi juga takut “ketiban balak” musibah yang diyakini menjadi akibat langsung dari perbuatan buruk. Dalam konteks ini, hukum karma membentuk perilaku sehari-hari melalui rasa takut, rasa hormat, dan keyakinan religio-kultural yang telah tertanam kuat.

Konsep Karma dalam Hindu dan Buddha
Meskipun telah berbaur dengan budaya lokal, konsep karma berasal dari ajaran Hindu dan Buddha yang telah hadir di Nusantara sejak berabad-abad lalu.

Dalam ajaran Hindu, karma dipahami sebagai hukum kausalitas moral yang universal. Setiap perbuatan, baik atau buruk, akan menghasilkan akibat yang tidak bisa dihindari. Karma bekerja secara sistematis melalui tiga bentuk:

  • Sanchita, yaitu kumpulan karma masa lalu;
  • Prarabdha, yaitu karma yang sedang berbuah pada kehidupan saat ini;
  • Kriyamana, yaitu karma yang dihasilkan dari tindakan yang dilakukan saat ini.

Ajaran ini memberikan pandangan bahwa kehidupan seseorang merupakan rangkaian konsekuensi yang tidak dapat dipisahkan dari tindakan-tindakannya, bahkan melintasi kehidupan yang berbeda.

Dalam Buddha, konsep karma lebih berfokus pada niat atau cetana. Tindakan yang dilakukan dengan niat baik menciptakan kondisi yang lebih baik, sedangkan tindakan dengan niat buruk menciptakan penderitaan di kemudian hari. Bagi umat Buddha, karma bukanlah “hukuman” dalam pengertian sempit, tetapi mekanisme sebab-akibat yang membentuk perjalanan spiritual seseorang.

Melalui proses historis dan interaksi budaya, konsep karma kemudian melebur dengan nilai-nilai lokal masyarakat Jawa, sehingga lahirlah bentuk “karma lokal” yang lebih fleksibel dan berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA  Perhutani KPH Semarang Dukung Rencana Pembangunan Yonif TP Kodim 073 Diponegoro di Kawasan Hutan

Hukum Karma dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, konsep karma tidak dikenal secara terminologis, namun esensinya sangat dekat. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa setiap amal manusia akan kembali kepada pelakunya. Firman Allah dalam QS. Al-Zalzalah ayat 7–8 menjadi contoh yang paling sering dikutip:
“Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat balasannya pula.”

Islam mengajarkan dua jenis balasan:

  1. Balasan dunia, berupa musibah, ketidaktenangan batin, hilangnya keberkahan hidup, atau teguran dari Allah.
  2. Balasan akhirat, yang menjadi tempat keadilan akhir ditegakkan.

Berbeda dengan karma yang bekerja secara otomatis, dalam Islam semua balasan berada dalam kendali Allah. Tidak setiap musibah adalah akibat dari dosa; bisa jadi itu ujian. Namun prinsip bahwa kejahatan akan dibalas adalah sesuatu yang sangat kuat dalam ajaran Islam.

Karena itu, masyarakat Muslim Jawa sering menghubungkan kejadian buruk yang menimpa seseorang dengan istilah “balasan Allah” atau “teguran,” yang pada dasarnya paralel dengan konsep karma.

Sanksi Pidana dalam KUHP
Berbeda dari seluruh konsep spiritualitas tadi, KUHP merupakan sistem hukum positif yang bekerja secara rasional dan terstruktur. KUHP menetapkan norma mengenai perbuatan apa yang dianggap sebagai kejahatan dan sanksi apa yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Penegakan hukum dalam KUHP dilakukan melalui proses formal yang melibatkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. KUHP tidak mempertimbangkan niat metafisik, reinkarnasi, atau balasan moral, tetapi bergantung pada bukti, saksi, dan alat bukti yang sah. Sanksi pidana diberikan sebagai sarana untuk:

  • melindungi masyarakat,
  • memulihkan ketertiban umum,
  • memberikan efek jera,
  • serta memberikan rasa aman bagi warga negara.
BACA JUGA  Luthfi Tawarkan Proyek Investasi Hijau di CJIBF 2026

Dalam perspektif teori hukum, KUHP hadir sebagai “penjamin keadilan duniawi,” karena menyediakan mekanisme yang dapat diukur dan dievaluasi.

Dualisme Hukum: Karma dan Hukum Positif
Ketika dua sistem ini ditempatkan berdampingan, tampak jelas bahwa keduanya memiliki titik-titik pertemuan sekaligus perbedaan mendasar. Karma bekerja dalam ranah spiritual dan moral, sementara KUHP bekerja dalam ranah sosial dan legal.

Menariknya, keduanya sering dianggap saling melengkapi oleh masyarakat. Ketika pelaku kejahatan dijatuhi hukuman pidana, masyarakat melihatnya sebagai bentuk “buah karma.” Namun ketika pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum karena kekurangan bukti atau adanya intervensi kekuasaan, masyarakat kembali menggantungkan harapan pada hukum karma: bahwa pelaku tidak akan pernah tenang hidupnya.

Dualisme ini mencerminkan cara pandang masyarakat Indonesia yang tidak pernah sepenuhnya menyerahkan urusan keadilan pada negara. Mereka tetap percaya bahwa ada kekuatan nonformal yang selalu mengawasi.

Dalam konteks ini, hukum karma menjadi “payung moral,” sedangkan KUHP menjadi “pagar sosial.” Keduanya berfungsi bersama untuk membentuk masyarakat yang tertib, tetapi juga berhati-hati dalam berbuat.


Hukum karma dan sanksi pidana dalam KUHP bukanlah dua kutub yang saling bertentangan. Keduanya adalah dua cara manusia memahami keadilan melalui jalur yang berbeda. Karma memberikan kedalaman spiritual dan keyakinan bahwa keadilan tidak pernah absen, meski pengadilan dunia tidak mampu menyentuh pelaku. KUHP memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat modern.

Pada akhirnya, masyarakat Indonesia hidup dalam keseimbangan antara hukum moral dan hukum negara. Keduanya memperkaya cara kita melihat keadilan: bahwa keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi tentang keseimbangan, pertanggungjawaban, dan harmoni dalam kehidupan manusia.

Penulis: Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA., S.Sos., S.H., M.H., M.M.Kaprodi S2 Magister Hukum Universitas Semarang dan Pemerhati Alam Goib