JAKARTA || jatenggayengnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Dorongan ini disampaikan dalam audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi, terutama pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Dari hasil analisis data, KPK menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta penggunaan e-katalog yang dinilai belum optimal mendukung pelaku usaha lokal.
“Fokus kami bukan mencari kesalahan, tapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi.
KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pokir DPRD, mulai dari pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas dapil senilai Rp895 juta yang melanggar Permendagri 86/2017, hingga perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.
“KPK tidak melarang pokir, tapi proses verifikasi dan validasi harus profesional. Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD,” tegas Wahyudi.
Dalam pelaksanaan hibah daerah, KPK menemukan ketidaktertiban administratif. Beberapa proposal tahun 2022 baru diakomodasi pada 2024, dan terdapat duplikasi penerima hibah dari pengusul yang sama.
“Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” lanjut Wahyudi.
Dalam sektor pengadaan, KPK mencatat dari total transaksi Rp271 miliar, sebanyak Rp220 miliar berasal dari penyedia luar Ponorogo. Dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, Rp48 miliar juga dikuasai penyedia luar daerah.
“Padahal e-katalog dirancang untuk memberdayakan UMKM lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar bisa masuk e-katalog,” jelas Wahyudi.
KPK juga menemukan pemecahan paket, harga tidak wajar, penyedia berulang, hingga transaksi di waktu tidak lazim.
“Kalau penyedianya dan paketnya sama, mengapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan,” tambahnya.
KPK turut menyoroti proyek strategis seperti pembangunan RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021–2024, tercatat 191 titik IATD terealisasi dengan rata-rata biaya Rp125 juta per titik.
“Program ini bermanfaat bagi petani, tapi Inspektorat harus waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan probity audit berjalan optimal,” kata Wahyudi.
Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan skor Ponorogo naik menjadi 95,44, menduduki peringkat 11 se-Jawa Timur, namun Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun 5,75 poin menjadi 73,43.
Data SPI mencatat, 1% responden mengaku memberikan uang atau fasilitas kepada pegawai, sedangkan 50% responden di beberapa dinas menyebut pemberian dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mempercepat layanan publik.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah strategis, seperti optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi dan analisis harga, pelaksanaan proyek strategis sesuai timeline, serta probity audit di seluruh proyek besar. KPK juga meminta Inspektorat mengaudit kegiatan Solosemiran DPRD agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi,” pungkas Wahyudi.
Menanggapi hal ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat sistem agar pemerintahan Ponorogo lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menilai langkah KPK sebagai bahan introspeksi penting bagi legislatif.
“Audiensi ini menjadi momentum bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” tegas Dwi.
Dengan pendampingan KPK, Pemkab Ponorogo diharapkan mampu meningkatkan integritas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






