MEDAN || jatenggayengnews.com – Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julihan Muntaha, dan anggotanya Kasubid Paminal, sementara dinonaktifkan dari jabatannya menyusul viralnya dugaan pemerasan terhadap anggota polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut.
“Untuk sementara, Kabid Propam dan Kasubid Paminal diberhentikan dari jabatannya, ini atas perintah bapak Kapolda, karena akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Ferry kepada wartawan.
Ditempat terpisah, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbhudi, mengatakan pihaknya mendapat perintah Kapolda untuk melakukan audit, klarifikasi, dan verifikasi informasi terkait video viral di akun TikTok @Tan_Jhonson_88. Video tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Propam Polda Sumut.
“Belum bisa kita pastikan, nantinya kita akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berita tersebut, apakah benar atau tidak,” jelas Kombes Nanang.
Hingga saat ini, Kabid Propam dan Kasubid Paminal telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal Polda Sumut.






