Tapanuli Tengah || jatenggayengnews.com – Sejumlah media secara resmi melaporkan oknum masyarakat berinisial MPS, yang diduga sebagai pengelola usaha galian C ilegal di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Polres Tapanuli Tengah, Jumat (31/10/2025).
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Aktivitas penambangan tanpa izin itu disebut telah menimbulkan keresahan masyarakat karena menimbulkan debu, kerusakan lingkungan, dan gangguan akses jalan desa.
Perwakilan media, Samolala Lahagu, mengatakan bahwa laporan ini merupakan langkah moral dan profesional demi tegaknya aturan di wilayah tersebut.
“Kami berharap pihak aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Samolala Lahagu.
Sebelumnya, aktivitas galian C tanpa dokumen resmi di daerah itu dikabarkan kembali marak, meski telah disorot sejumlah media. Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit alat berat ekskavator terlihat tengah menggali dan memuat tanah urug ke sejumlah dump truck yang hilir-mudik mengangkut hasil galian untuk dijual ke luar daerah.
Seorang pekerja lapangan berinisial SS, yang bertugas sebagai pengawas, mengaku tanah urug dijual dengan harga Rp30 ribu per dump truck.
“Kami menjual Rp30 ribu setiap dump truck dan sudah membayar retribusi kepada pemerintah daerah,” kata SS, sambil menunjukkan bukti pengiriman uang, Selasa (28/10/2025).
Namun, keterangan SS berbeda dengan pengakuan MPS, yang ditemui di salah satu kedai kopi dekat lokasi tambang. Ia membenarkan bahwa galian tersebut miliknya dan mengklaim telah mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng.
“Izin kami sudah diurus, tinggal dijemput saja. Kami juga membayar PAD sebesar Rp1,5 juta setiap bulan dan 20 persen hasil galian untuk retribusi daerah,” ujar MPS sambil memperlihatkan bukti transfer.
“Lagipula tanah urug ini kami jual Rp50 ribu setiap dump truck,” tambahnya, yang menimbulkan perbedaan data harga dengan pengakuan SS sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, PLT Kadis PMPPTSP Tapteng, Friendky Simanungkalit, membantah keras bahwa pihaknya pernah mengeluarkan izin galian C.
“Kami tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk mengeluarkan izin galian C, itu kewenangan provinsi sesuai regulasi yang ada,” tegas Friendky di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Friendky menjelaskan, pihaknya hanya menerima permohonan izin penataan lahan untuk pembangunan rumah, bukan izin komersial.
“Izin tersebut masih dalam proses. Pengelola belum boleh beroperasi, apalagi menjual tanah urug hasil penataan lahan. Bila bertindak di luar ketentuan, kami siap menutup dan memberi sanksi,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Sejumlah awak media berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Bona Lumban.
Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Tapanuli Tengah.






