JAKARTA || jatenggayengnews.com – Badan antikorupsi resmi mengembalikan aset senilai lebih dari Rp883 miliar kepada perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait penyelewengan investasi bodong.
Seluruh nilai tersebut telah ditransfer secara digital ke rekening resmi perusahaan pada 20 November 2025 sebagai bentuk eksekusi atas rampasan negara.
Namun, tumpukan uang tunai sebesar Rp300 miliar yang dipamerkan di depan publik bukanlah dana asli hasil penyitaan. “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap jaksa eksekusi.
Pinjaman tersebut dijadwalkan dikembalikan pada sore harinya dengan pengawalan ketat kepolisian. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” tambahnya.
Pameran fisik uang dilakukan semata-mata untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa lembaga antikorupsi berhasil memulihkan kerugian negara yang mendekati satu triliun rupiah. Dana sebenarnya disimpan dalam rekening penampungan resmi, dan hanya sebagian kecil yang ditampilkan karena keterbatasan ruang serta pertimbangan keamanan.
Pengembalian aset ini mencakup uang tunai dan enam unit efek yang sebelumnya disita dari para terpidana dalam kasus pengelolaan dana pensiun yang merugikan ribuan aparatur sipil negara.
Langkah ini menjadi bukti komitmen lembaga antikorupsi dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari berbagai perkara korupsi besar. Proses serah terima dilakukan terbuka untuk menegaskan transparansi sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan kerah putih.
Kejaksaan menegaskan praktik peminjaman sementara dari bank pelat merah untuk keperluan simbolis telah menjadi prosedur standar dalam beberapa kasus serupa sebelumnya. Kembalinya dana pensiun ini diharapkan segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan para pensiunan sebagai korban utama praktik korupsi tersebut.






