BANDA ACEH || jatenggayengnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Teguh Mandiri Putra, selama dua tahun sepuluh bulan atas kasus korupsi terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa pada tahun 2024.
Sidang terbuka digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (10/10), dengan ketua majelis hakim Irwandi serta anggota R. Deddy Harryanto dan M. Arief Hamdani. Selain pidana penjara, Teguh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ancaman kurungan satu bulan apabila tidak membayar denda.
Selain Teguh, majelis hakim juga memvonis Subarni, Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya periode 2018–2024, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin jaksa Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen, terungkap bahwa bimtek dan studi banding yang diikuti 63 kepala desa dan pendamping desa ke sejumlah lokasi di Jawa Timur dan Bali tersebut tidak disertai surat perintah tugas resmi dari Bupati Bireuen, melainkan hanya tanda tangan camat. Padahal, kegiatan luar daerah wajib mendapat izin tertulis dari kepala daerah sesuai aturan.
Jaksa mengungkapkan, “Kegiatan itu dilaksanakan tanpa rencana kerja dan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah,” kata JPU S. Nedy di hadapan majelis hakim.
Anggaran kegiatan sebesar Rp1,1 miliar lebih bersumber dari dana desa, dengan tiap desa dibebankan sekitar Rp17,8 juta. Audit BPKP Aceh menyatakan kerugian negara mencapai Rp383,29 juta.
Kegiatan ini juga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
- Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa,
- Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa,
- Perbup Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBG 2024, dan
- Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






