KAMPAR || jatenggayengnews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Korban berinisial NA (15 tahun) diduga menjadi korban tindak pidana tersebut oleh seorang pria berinisial MG (27 tahun), pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, HD, mendapati putrinya bersama pelaku di ruang tamu rumah mereka pada 19 Agustus 2025. Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan MG. Merasa terpukul, HD langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
“Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku berada di rumah kakaknya di Sei Jernih. Pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin AIPDA Syamsul Bahri berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan bersama Ketua RT setempat dan langsung kami bawa ke Mapolres Kampar,” tambah AKP Gian.
Saat ini, MG telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kampar mengimbau masyarakat agar, Selalu menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kekerasan dan eksploitasi seksual, Segera melapor ke polisi jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak.






