JAKARTA || jatenggayengnews.com – Seluruh kepala desa di Indonesia diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi langkah baru Kejaksaan Republik Indonesia yang akan memperketat pengawasan dan pencegahan tindak korupsi dana desa mulai tahun 2025.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung RI melalui bidang Intelijen. Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam keterangannya yang dikutip dari desapedia.id (20 Desember 2024), menyampaikan bahwa kerja sama dengan pihak Kejaksaan akan membantu kepala desa dalam memperbaiki sistem pengelolaan dana desa.
“Kami ingin agar seluruh kepala desa lebih memahami aturan dan mengelola dana desa dengan benar. Kerja sama dengan Kejaksaan ini diharapkan menjadi upaya preventif, bukan hanya penindakan,” ujar Yandri.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program pengawasan dan pendampingan ini akan dimulai secara serentak pada 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di tingkat desa.
“Kami tidak hanya akan menindak, tetapi juga mendampingi. Tujuannya agar aparatur desa tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran,” jelas Reda.
Diketahui, kasus penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di berbagai daerah. Dengan adanya pengawasan aktif dari Kejaksaan, pemerintah berharap praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.









