jatenggayengnews.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan adanya praktik manipulasi pajak yang dilakukan oleh sebagian pengusaha dengan memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, ada pelaku usaha yang membagi perusahaannya menjadi dua atau lebih agar omzet per entitas tetap di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, sehingga masih bisa menikmati tarif PPh final sebesar 0,5%.
Purbaya menyatakan bahwa dirinya telah mengetahui praktik tersebut dan menekankan pentingnya sistem pengawasan berbasis data untuk menanganinya. Ia menyebut penggunaan sistem digital perpajakan seperti Coretax dan kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Hukum, sebagai solusi potensial untuk mendeteksi tindakan tersebut.
“Banyaknya usaha yang pecah itu, nanti coba kita lihat deh… Habis itu kalau sudah sampai (angka) itu pecah jadi dua UMKM segala macam,” ujar Purbaya dalam acara Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, walau hasil yang signifikan belum bisa diharapkan dalam waktu dekat, langkah ini tetap akan menjadi bagian dari proses pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak sektor UMKM.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg“Saya nggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan… tapi kita akan monitor terus,” imbuhnya.






