Probolinggo || Jatenggayengnews.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, justru melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas ke luar daerah. Program tahunan yang kali ini digelar di Makassar selama empat hari tersebut disebut menelan biaya sekitar Rp15 juta per desa.
Langkah tersebut menuai sorotan dari kalangan aktivis lokal.
Koordinator Wilayah Kecamatan Krejengan LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO), Ahmad Efendi, menilai kegiatan tersebut perlu dievaluasi secara serius. Menurutnya, di tengah isu efisiensi anggaran yang menjadi perhatian nasional, penggunaan dana desa seharusnya diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sekarang isu efisiensi anggaran menjadi perhatian nasional. Saya justru heran, mengapa masih ada kegiatan peningkatan kapasitas ke luar pulau. Ini murni kegiatan peningkatan kapasitas atau malah wisata yang dibungkus dalam anggaran desa?” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ahmad juga menyoroti minimnya publikasi mengenai kegiatan tersebut.
“Kalau memang kegiatan peningkatan kapasitas, seharusnya ada output yang jelas. Tapi saya lihat di media sosial, justru banyak unggahan para kades yang lebih mirip momen liburan daripada pelatihan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus JAKPRO untuk mengkaji langkah lanjutan.
“Kami akan segera mengambil sikap setelah hasil kajian internal selesai. Semua akan kami simpulkan dalam waktu dekat,” tandas Ahmad.
Konteks Efisiensi Nasional
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat pada awal tahun 2025 telah menerbitkan kebijakan efisiensi anggaran nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kebijakan ini menargetkan penghematan sebesar Rp306,7 triliun, yang terdiri dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga senilai Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Kebijakan efisiensi ini ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang memuat instruksi pengurangan anggaran pada 16 pos belanja, termasuk perjalanan dinas, sewa kendaraan, pembelian alat tulis kantor, hingga kegiatan seremonial.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengalihkan sebagian dana ke program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg





