ISAA Desak Pemerintah Bekukan Izin ASL Shipyard Usai Ledakan Ganda

Nasional461 Dilihat

BATAM || jatenggayengnews.com – Ledakan ganda di kapal Floating Production Storage and Offloading (FPSO) milik PT ASL Shipyard Batam menewaskan lebih dari sebelas pekerja dan melukai puluhan lainnya. Tragedi yang terjadi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, ini memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja di industri galangan kapal.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah saksi, sumber ledakan diduga berasal dari sisa minyak dalam tangki kapal yang belum dibersihkan tuntas sebelum dilakukan pekerjaan pengelasan. Ledakan pertama terjadi pada 24 Juni 2025, disusul insiden serupa pada 15 Oktober 2025, kurang dari sebulan setelah garis polisi di lokasi pertama dibuka.

Ketua DPC Indonesian Ship Agency Association (ISAA) Batam, Erdi S. Manurung, M.Mar.Eng., M.H., menilai penjelasan awal aparat yang menyebut ledakan dipicu uap mudah terbakar di ruang terbatas tidak akurat.

“Ini bukan di ruang terbatas, tapi di tangki lain yang masih mengandung sisa minyak. Seharusnya dilakukan pemeriksaan free gas secara ketat oleh tim HSE sebelum pengelasan dimulai,” ujar Erdi di Batam, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, keputusan membuka garis polisi terlalu cepat setelah ledakan pertama memperbesar risiko kecelakaan susulan.

“Sebelum hasil penyelidikan keluar dan tersangka diumumkan, area seharusnya tetap disterilkan. Karena terburu-buru dibuka, akhirnya terjadi ledakan kedua,” tegasnya.

Erdi juga mengungkapkan bahwa pembersihan tangki sebelumnya dilakukan oleh PT Ganda Samudra, namun tidak menyeluruh.

“Kalau pihak galangan melanjutkan tank cleaning sendiri tanpa izin resmi, itu pelanggaran serius. Pekerjaan seperti ini harus dilakukan tenaga ahli bersertifikat,” tambahnya.

Ia menilai lemahnya koordinasi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), aparat kepolisian, dan perusahaan galangan menjadi faktor utama kegagalan pengawasan.

“KSOP seharusnya menjadi pihak yang paling aktif, karena izin tank cleaning di laut dan darat berada di bawah kewenangannya,” ungkap Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak HSE dan pimpinan PT ASL Shipyard harus bertanggung jawab penuh atas tragedi ini.

“Ini sudah kejadian kedua. Jika terbukti lalai hingga menewaskan pekerja, mereka dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, ISAA Batam mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membekukan sementara izin operasional PT ASL Shipyard.

“Kami minta aktivitas dihentikan sampai investigasi tuntas. Pemerintah juga harus memeriksa dokumen perizinan, SOP, serta asuransi tenaga kerja,” tutup Erdi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT ASL Shipyard, PT Ganda Samudra, KSOP Batam, dan kepolisian terkait pernyataan tersebut.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2