Bupati Subang Tegaskan Kendaraan Usaha Wajib Gunakan Pelat “T”

Nasional909 Dilihat

SUBANG || jatenggayengnews.com Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” bagi kendaraan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati I pada Selasa (28/10/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan perusahaan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 tentang Peraturan Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu menyoroti maraknya kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan sehingga menimbulkan kemacetan, polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Dalam SE tersebut juga diatur ketentuan teknis penggunaan kendaraan angkutan, yakni lebar maksimal 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.

BACA JUGA  Lanal Palembang Kembangkan KBN 2 Wilayah Binpotmar 1 Ilir

Menindaklanjuti aturan itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR menegaskan bahwa seluruh perusahaan, termasuk sektor AMDK dan ekspedisi, harus segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru tersebut.

“Surat edaran Gubernur, dalam waktu dekat harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya untuk segera menyesuaikan surat edaran tersebut,” tegas Kang Rey, sapaan akrab Bupati Subang.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan mengenai jam operasional kendaraan angkutan berat bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
“Saya membuat aturan jam operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan Pak Gubernur juga,” ujarnya.

Bupati Subang mengungkapkan, sebagian besar aduan masyarakat yang diterima Pemkab Subang berkaitan dengan pelanggaran jam operasional oleh kendaraan berat.
“Hampir 80% laporan masyarakat yang saya terima itu kaitannya dengan truk yang melanggar jam operasional,” ungkapnya.

BACA JUGA  Fun Run “Sasi Kirunna 2024”: Olahraga dan Wisata Sejarah di Yogyakarta

Menurutnya, kebijakan pembatasan dan pengaturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelancaran lalu lintas.
“Jangan sampai terjadi kebijakan yang lebih ekstrem dari ini. Karena keselamatan masyarakat kami nomor satu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha air minum dalam kemasan, tetapi juga semua perusahaan ekspedisi dan pengangkutan, termasuk yang bergerak di sektor galian dan material.
“Bukan hanya pengangkut air saja, tetapi galian juga saya terapkan. Saya tidak pandang bulu, semua ekspedisi pengangkutan yang melewati Subang harus mentaati aturan tersebut,” jelasnya.

Kang Rey juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Subang agar menggunakan pelat nomor “T” Subang sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah sekaligus kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tolong perhatikan juga pelat nomornya. Jangan sampai perusahaan bapak di Subang, ambil airnya di Subang, tetapi pelat nomornya diregistrasikan di Bekasi. Tolong dialihkan ke pelat Subang,” tandasnya.

BACA JUGA  Wali Kota Madiun Rotasi ASN Demi Kinerja dan Inovasi Optimal

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh para Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan Polres Subang, serta perwakilan dari PT Tirta Investama (Aqua).

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2