SUMENEP || jatenggayengnews.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya itu tidak disertai dengan penjelasan transparan dari pihak sekolah, terutama kepala sekolah yang terkesan enggan memberi klarifikasi.
Saat dikonfirmasi mengenai besaran dan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2025, Kepala SMAN 1 Gapura, Halimurrahman, memilih tidak memberikan keterangan rinci.
“Maaf pak, sudah dilaporkan ke Pak Kacab oleh bendahara,” ujar Halimurrahman singkat, Senin (15/9/2025).
Jawaban tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, LSM, dan media lokal. Banyak yang mempertanyakan alasan kepala sekolah bersikap tertutup, padahal dana BOS merupakan uang negara yang dialokasikan untuk peningkatan layanan pendidikan dan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembelian buku, kegiatan belajar-mengajar, ekstrakurikuler, hingga pemeliharaan fasilitas sekolah. Semua penggunaan dana tersebut harus direncanakan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dicatat dalam aplikasi ARKAS, serta diadakan melalui platform resmi SIPLah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan dana publik seperti BOS harus dapat diakses oleh masyarakat.
Kebungkaman kepala sekolah menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa mungkin saja ada kejanggalan dalam pengelolaannya. Beberapa pihak menduga potensi penyimpangan seperti penggelapan atau penyalahgunaan dana, meski belum ada bukti resmi yang mengarah ke sana.
Pemerhati pendidikan di Sumenep mendesak Dinas Pendidikan dan Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) untuk melakukan audit menyeluruh serta memastikan kepala sekolah dan bendahara memberikan laporan terbuka kepada publik.






