Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Narkoba dan Obat Terlarang

foto: Polres Kudus Tangkap 11 Tersangka Narkoba dan Obat Terlarang

KUDUS || jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dengan total 11 tersangka sepanjang Juli 2025. Para pelaku ditangkap atas kepemilikan sabu dan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berkat patroli rutin dan pengembangan penyelidikan. “Polres Kudus berhasil mengamankan 26,93 gram sabu dan 6.028 butir obat-obatan terlarang,” ujarnya.

BACA JUGA  Simulasi Penanggulangan Kebakaran

Salah satu tersangka berinisial E, warga Grobogan, ditangkap pada 28 Juli 2025 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. E diketahui membawa sabu dari Grobogan menuju Kudus untuk diedarkan. Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah tersangka lain, di antaranya FAS (warga Kudus) sebagai penerima barang, ARZ (warga Jepara) dengan barang bukti 5 gram sabu, serta MYT (warga Kudus) yang bertindak sebagai pengedar.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Fasilitasi Para Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Tersangka lainnya yakni MA dan AGT sebagai pembeli, FA penghuni kos di Getas Pejaten, PJT warga Grobogan, serta FDA dan AA yang bertugas mengambil sabu dari Solo untuk diedarkan di Grobogan.

Menurut AKBP Heru, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara peredaran narkoba. “Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Kudus berhasil menyelamatkan sekitar 3.150 jiwa yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA  22 WNA Ilegal Asal Bangladesh Ditemukan Pihak Berwenang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Gambar 1 Gambar 2