BREBES || jatenggayengnews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial MD alias Iceng (33). Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah bersantai di sebuah kafe yang terletak di kawasan Pasar Batang, Kabupaten Brebes.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu dini hari, 24 September 2025, pukul 01.15 WIB, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers, Rabu (24/9/25).
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah MD di Desa Gamprit, tempat polisi menemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot yang berisi sekitar 8.000 butir obat-obatan psikotropika.
Kasus ini terus dikembangkan setelah tersangka menunjukkan sejumlah lokasi lain yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, di antaranya di sekitar Alun-alun Brebes dan lampu merah Bhakti Asih, Wanasari. Dari lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu tambahan.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 42 paket sabu dengan berat total 11,19 gram dan 8.000 butir psikotropika. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas AKBP Lilik Ardhiansyah.
Penangkapan ini menjadi bukti konkret keseriusan Polres Brebes dalam memerangi jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.






