Miris!! Pemuda Serang Tetangga Pakai Sajam di Gubug

GROBOGAN || jatenggayengnews.com — Sebuah insiden kekerasan yang mengejutkan warga terjadi di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pemuda berinisial UA (20) diduga melakukan penyerangan terhadap tetangganya sendiri, SAS (20), menggunakan sebilah celurit hingga mengakibatkan luka serius di bagian wajah. (21/9/25)

Menurut keterangan dari Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, kejadian berlangsung di rumah korban ketika SAS sedang berada di dalam bersama orang tuanya. Pelaku UA datang bersama lima hingga enam orang temannya dan langsung menanyakan keberadaan SAS kepada keluarga korban. Saat SAS keluar, UA disebut segera mengambil celurit dari salah satu temannya dan menyerang korban tanpa peringatan.

BACA JUGA  Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah Bantu Warga Ramadan

“UA langsung mengayunkan celurit ke arah wajah korban, yang mengenai bagian hidung hingga menyebabkan luka parah dan mengeluarkan banyak darah,” terang AKP Sunarto, Selasa (23/9/2025).

Teriakan ibu korban yang melihat kejadian tersebut memicu reaksi cepat dari warga sekitar, yang kemudian datang ke lokasi. UA berhasil diamankan oleh warga, sementara teman-temannya melarikan diri. Korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gubug untuk menjalani perawatan medis.

BACA JUGA  Kodim 0726/Sukoharjo Bersama Warga Kembali Lanjutkan Pembuatan Talud Jalan

UA sendiri sempat menjadi sasaran kemarahan warga akibat aksi brutalnya. Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka di bagian kepala, wajah, dan tubuh sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku mengalami sejumlah luka karena sempat dihakimi massa sebelum petugas datang dan membawanya untuk diperiksa secara medis,” tambah Kapolsek.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk celurit sepanjang 60 cm yang digunakan dalam penyerangan, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta dokumen medis korban.

UA saat ini sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA  TNI Selo Komsos Dengan Peternak Desa Sanden

“Pelaku sudah kami tahan dan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, termasuk mengejar teman-teman pelaku yang melarikan diri,” pungkas AKP Sunarto.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2