Kejati Sumut Pulihkan Keuangan Negara Rp105,8 M dan USD 2,9 Juta

Nasional477 Dilihat

SUMUT || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang pengganti senilai Rp105.857.244.282,4 dan USD 2.938.556,4 dari perkara tindak pidana korupsi dan kehutanan atas nama terpidana Adelin Lis.

Eksekusi pembayaran tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa, 2 September 2025, dan dilaksanakan secara resmi di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, mengatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara.

BACA JUGA  Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan

“Ini wujud nyata upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pembalakan liar,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan.

Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menyatakan bahwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Pembayaran uang pengganti dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis kepada Jaksa Eksekutor dan selanjutnya langsung disetorkan ke rekening negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan.

Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH, yang bersama-sama memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan bahwa setiap sen kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilannya harus dikembalikan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral,” tegas Mochamad Jefry.

Dengan pelunasan ini, maka seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana Adelin Lis dinyatakan tuntas, dan negara berhasil memperoleh kembali aset publik yang selama ini hilang akibat kejahatan pembalakan liar dan korupsi besar-besaran.

Gambar 1 Gambar 2