Gus Yaqut Diduga Terima Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Melalui Jalur Perantara?

Tentang Kami283 Dilihat

Jakarta || Jatenggayengnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kasus besar dugaan korupsi di Kementerian Agama yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 ini ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

KPK kini menyoroti dugaan adanya aliran dana yang diterima Yaqut melalui perantara.

Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah Yaqut dimintai keterangan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelusuran aliran dana ini menjadi fokus utama penyidikan.

BACA JUGA  Kurang dari 8 Jam, Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan

Semuanya itu masih ditelusuri dan didalami, ujar Budi dalam keterangannya pada Jumat, 12 September 2025.

Ia menjelaskan, pemanggilan sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak eksternal dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang, katanya.

Meski begitu, KPK belum merinci siapa saja pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi kuota haji tersebut.

Budi hanya menyampaikan secara umum adanya dugaan aliran dana kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama.

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Pekalongan Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Kafe

Keseriusan lembaga antirasuah ini terlihat dari pencekalan tiga orang kunci pada 11 Agustus 2025, termasuk Yaqut.

Pencegahan itu diumumkan bersamaan dengan taksiran kerugian negara yang menembus Rp1 triliun berdasarkan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR juga sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.

Sorotan pansus tertuju pada tambahan kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut.

Sebanyak 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

BACA JUGA  Wagub Maluku Pimpin Apel Perdana 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Berbasis Sistem 

Kebijakan ini dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92 persen kuota bagi haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.(*)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2