GRESIK || jatenggayengnews.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kali ini, dua petani asal Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, berinisial ST dan SD, mengaku menjadi korban pengalihan hak milik tanah secara sepihak oleh seorang makelar tanah berinisial H. Rianto.
Tanah pertanian milik mereka seluas 2.653 meter persegi kini tercatat atas nama H. Rianto dalam dokumen sporadik, padahal keduanya mengaku tidak pernah menyetujui penjualan tersebut kepada yang bersangkutan.
“Kami merasa ditipu, tanah kami dibelokkan tanpa sepengetahuan,” ujar ST, salah satu korban.
Permasalahan berawal saat dua orang yang dikenal sebagai perantara tanah di desa, Solikin dan Sugeng, menawarkan pembelian lahan kepada ST dan SD dengan dalih akan digunakan oleh pihak perusahaan PT Lentera Group. Sebagai tanda keseriusan, korban menerima uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp 5 juta.
Namun, belakangan diketahui bahwa tanah yang dimaksud telah diproses menjadi sporadik atas nama H. Rianto, bukan atas nama perusahaan pembeli.
“Kalau sejak awal saya tahu dijual ke H. Rianto, saya pasti menolak! Saat kami ke kantornya, dia tidak mengakui dan langsung pergi,” tambah ST.
Hal serupa disampaikan SD yang juga merasa lelah dengan janji-janji kosong.
“Jawabannya selalu sama: ‘belum’, ‘sabar’, ‘menunggu’. Kami sudah bosan ditipu seperti ini,” keluhnya.
Kepala Desa Mojowuku, Aji Notoprawiro, membenarkan bahwa tanah tersebut telah didaftarkan atas nama Rianto.
“Tanah milik ST dan SD memang sudah sporadik atas nama Rianto. Itu memang syarat pemberkasan,” ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Desa. Sementara pihak PT Lentera Group menjelaskan bahwa mereka membeli tanah dari H. Rianto secara glondongan, dan menunggu dokumen lengkap dari pihak Rianto, termasuk surat pernyataan dari petani penerima UTJ.
“Kami tidak membayar ke petani langsung, karena pembelian kami melalui Rianto sebagai pihak perantara,” ujar perwakilan PT.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menilai ada indikasi permainan terstruktur dalam proses ini. Ia menuding adanya kolaborasi antara Solikin, Sugeng, dan Rianto yang merugikan petani melalui manipulasi dokumen dan janji palsu.
“Perkara seperti ini harus kita kawal sampai tuntas demi membela hak petani kecil,” tegas Gus Aulia.
Menurut analisa LPK-RI, kasus ini berpotensi melanggar hukum, seperti:
- Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,
- serta UUPA No. 5 Tahun 1960 terkait perlindungan hak atas tanah.
Tak hanya ST dan SD, beberapa petani lain di desa itu juga mulai bersuara. Mereka mengaku menerima UTJ tanpa kejelasan lebih lanjut, bahkan ada yang belum menerima UTJ namun tanahnya sudah beralih nama.
“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang dibeli, lunasi. Jangan main-main dengan hak kami,” ujar salah satu petani lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi final, sementara redaksi dan tim investigasi media menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi para petani yang dirugikan.






