Foto: Diduga Langgar Aturan Sempadan, Hotel dan Jetty Cemari Pantai Karimunjawa
Jepara || jatenggayengnews.com – Keindahan alam Karimunjawa yang memukau dengan gugusan pulau serta pasir putih bak mutiara kini terancam tercoreng oleh ulah segelintir pihak yang membangun hotel dan restoran di tepi pantai tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Aktivitas pembangunan tersebut bahkan diduga kuat melibatkan reklamasi dan pendirian Jetty (dermaga kecil) secara ilegal.
Tim redaksi Liputan7.id yang melakukan investigasi pada 25–27 Juli 2025 menemukan sejumlah pelanggaran di kawasan Legon Waru dan Desa Kemojan, Karimunjawa. Di lokasi tersebut, terlihat bangunan hotel berdiri hanya beberapa meter dari bibir pantai, serta Jetty yang digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik usaha, seperti kapal berlabuh dan aktivitas bongkar muat barang.
Namun ironisnya, pihak hotel enggan memberikan klarifikasi yang memadai. “Kalau mau jelas, tanya langsung ke owner. Tapi kami tidak bisa kasih nomor kontaknya karena beliau tidak ada di tempat,” ujar salah satu pegawai hotel kepada Liputan7.id saat dikonfirmasi.
Bahkan hampir semua pengelola hotel yang disambangi menolak memberikan informasi lebih lanjut dengan dalih pemilik tidak dapat dihubungi atau sedang tidak berada di lokasi.
Menurut pengamatan tim, pembangunan Jetty tersebut juga mengakibatkan pembatasan akses bagi masyarakat lokal. “Kapal nelayan tidak boleh bersandar di Jetty milik hotel. Hanya pemilik dan tamu saja yang boleh pakai,” ungkap seorang warga Desa Kemojan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Banyak pengelola hotel berdalih telah mengantongi izin resmi. Namun saat diminta menunjukkannya, mereka gagal memberikan dokumen atau bukti legalitas yang sah.
Menanggapi situasi ini, aktivis lingkungan Karimunjawa, Arif Budiman, mendesak ketegasan dari pemerintah. “Penegakan aturan sempadan pantai harus dikawal serius. Jangan sampai keindahan Karimunjawa rusak hanya demi kepentingan ekonomi segelintir pihak,” tegas Arif.
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, bangunan tidak boleh didirikan dalam jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi. Area ini adalah milik negara dan tidak boleh diprivatisasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemkab Jepara diminta segera turun tangan untuk menertibkan pelanggaran ini.
“Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada ekowisata,” tutup Arif Budiman.






