BANYUASIN || jatenggayengnews.com — Warga Kelurahan Rimba Asam (Rimbas), Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mempertanyakan kejelasan hak ganti rugi atas dampak proyek pembangunan jalan tol Palembang–Tebing Tinggi (Paltung) di KM 108. Mereka menuntut janji PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang sebelumnya menyatakan siap membayar kerugian akibat proyek tersebut.
Abdul Hanif, selaku koordinator warga terdampak, mengungkapkan bahwa saat aksi damai pada 9 Juli 2025 di lokasi proyek dan kantor PT HKI di Desa Lubuk Karet, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan ganti rugi dalam waktu sepekan.
“Pihak Humas PT HKI, Candra, sudah menghubungi kami dan menunjukkan surat yang dikirim ke dinas-dinas terkait di Pemkab Banyuasin untuk mendata kerugian. Tapi sampai hari ini belum ada tindakan dari pihak Pemkab,” ujar Abdul Hanif saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (23/7/2025).
Hanif menjelaskan bahwa kerugian yang dialami warga mencakup rumah tinggal serta lahan usaha seperti kebun karet, sawit, dan kolam ikan yang rusak akibat terendam air saat hujan. Ia menilai bahwa keterlambatan dari instansi pemerintah daerah justru menjadi penghambat penyelesaian masalah.
“Kalau dinas-dinas cepat menindaklanjuti surat PT HKI, maka selesai sudah masalah ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Humas PT HKI, Candra, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu data resmi dari pemerintah daerah untuk menghitung nilai kerugian yang dialami warga.
“Kami dari perusahaan siap mengganti rugi berapapun nilainya. Tapi sampai hari ini belum ada hasil hitungan dari Dinas Pemkab Banyuasin,” jelas Candra saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Ia juga menyampaikan bahwa PT HKI telah menyelesaikan program normalisasi saluran air di Sungai Betung sebagaimana dijanjikan kepada warga.
“Tinggal satu poin tuntutan warga yang belum terealisasi, karena belum ada nilai kerugian dari Pemkab,” tutupnya.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






