jatenggayengnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.310 anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 38 anak langsung bebas, sedangkan 1.272 anak lainnya mendapatkan keringanan hukuman dan tetap melanjutkan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Pengurangan hukuman ini dibagi dalam dua kategori, yaitu PMP HAN I dan PMP HAN II. Pada PMP HAN I, pengurangan diberikan bervariasi mulai dari 1 hingga 4 bulan, dengan rincian 938 anak menerima potongan 1 bulan, 174 anak 2 bulan, 143 anak 3 bulan, dan 17 anak 4 bulan. Sementara PMP HAN II, yang bersifat langsung membebaskan, diberikan kepada 38 anak binaan dengan pengurangan antara 1–3 bulan.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan bahwa program PMP merupakan bentuk apresiasi negara terhadap anak-anak yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
“PMP adalah wujud nyata penghargaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memperbaiki diri. Ini membuktikan komitmen mereka dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Menteri Agus.
Ia juga menekankan bahwa pembinaan di LPKA tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pendidikan formal, informal, serta pengembangan keterampilan. Menurutnya, ini penting agar anak binaan mampu bangkit dan memiliki masa depan yang lebih cerah.
“Mereka adalah generasi emas Indonesia. Dengan PMP, kita bukan hanya membantu mereka menyadari kesalahan, tetapi juga membekali mereka menjadi generasi yang tangguh, intelektual, dan mandiri,” tambahnya.
Berdasarkan data Ditjen PAS, penerima PMP terbanyak berasal dari Sumatera Utara (163 anak), disusul Jawa Timur (132 anak) dan Jawa Barat (97 anak). Selain berdampak positif secara sosial, program ini juga menghemat anggaran negara hingga hampir Rp940 juta dari biaya makan anak binaan.
Pemberian PMP ini sejalan dengan pendekatan rehabilitatif dalam pemasyarakatan yang mengedepankan hak anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






