SINGKAWANG || jatenggayengnews.com — Sebuah video berdurasi pendek yang diunggah akun TikTok @mysingkawang mendadak menjadi perbincangan publik usai menampilkan momen pemberian tumpeng besar dari Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani, dalam rangka ulang tahun Kajari.
Meski dalam video tersebut tampak sebagai bentuk ucapan selamat ulang tahun biasa, namun tindakan itu memunculkan polemik di kalangan masyarakat, pegiat antikorupsi, dan pengamat hukum. Banyak yang menganggap bahwa pemberian tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12B ayat (1), disebutkan bahwa setiap pemberian kepada pejabat negara yang berkaitan dengan jabatannya, dan tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, berpotensi dianggap sebagai suap, yang dapat dikenakan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Isu ini menjadi semakin sensitif mengingat Kejaksaan Negeri Singkawang tengah menangani sejumlah laporan dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Singkawang. Kondisi tersebut membuat pemberian tumpeng itu dinilai menciptakan persepsi konflik kepentingan dan merusak citra netralitas lembaga penegak hukum.
“Bukan persoalan tumpengnya, tapi soal bagaimana publik melihat integritas dan etika pejabat. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang harus bebas dari persepsi keberpihakan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (29/6/2025).
Sejumlah pakar hukum dan LSM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung RI, khususnya di Bidang Pidana Khusus, untuk segera melakukan klarifikasi atau penyelidikan terhadap insiden tersebut.
Jika ditemukan adanya motif tersembunyi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan Nur Handayani, maka proses hukum lebih lanjut dapat dilakukan, termasuk kemungkinan penyidikan.
Masyarakat kini menanti sikap tegas dari KPK maupun Kejagung, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penjagaan integritas pejabat publik di Indonesia. Kejelasan tindakan akan menjadi tolok ukur apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






