KONAWE || jatenggayengnews.com – Pada 24 Juni 2025, sorotan publik kembali tertuju ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyusul temuan aktivitas pertambangan ilegal yang tetap beroperasi secara terang-terangan. Dua lokasi tambang galian C jenis pasir yang berada di Desa Belatu, Kecamatan Pondidaha, dan Desa Teteona serta Linonggasai di Kecamatan Wonggeduku Barat, diketahui tidak memiliki izin resmi, namun tetap berjalan lancar.
Menurut hasil investigasi tim media Sergap7, para pemilik tambang tersebut mengklaim telah memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat kepolisian agar operasional mereka tidak diganggu. Salah satu oknum polisi yang disebut-sebut terlibat adalah anggota Unit Tipiter Polres Konawe berinisial MD. Dalam rekaman suara yang dimiliki redaksi, seorang pemilik tambang mengaku telah menyetor uang sebesar Rp60 juta dan Rp20 juta kepada MD.
“Kami kasih duit, makanya bisa jalan terus,” ujar pemilik tambang dalam rekaman tersebut, seperti dikutip dari Sergap7, Selasa (24/6/2025).
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa keberlangsungan tambang ilegal di wilayah Konawe tak lepas dari praktik suap dan perlindungan dari oknum penegak hukum. Dugaan keterlibatan pihak dari salah satu partai politik berwarna “coklat” juga mengemuka, yang membuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal menjadi semakin sulit.
Padahal, regulasi seperti UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 telah secara tegas mengatur bahwa aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan melalui perizinan resmi, termasuk aspek teknis, administratif, dan lingkungan. Namun, realita di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta adanya praktik korupsi di tingkat lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum polisi berinisial MD belum memberikan klarifikasi. Pihak Polres Konawe pun belum menunjukkan upaya tegas terhadap keberadaan tambang ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pembiaran sistemik dan mengancam kredibilitas institusi penegak hukum.
Kini, sorotan publik tertuju kepada Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan. Diharapkan, oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan dapat diberi sanksi tegas demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat.
Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, namun legitimasi hukum dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum juga bisa hancur total.







