Foto: Pungli Polantas di Medan Viral, Satu Lembar Seratus Ribu Rusak Citra Institusi
MEDAN || jatenggayengnews.com – Citra Kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum anggota yang tertangkap kamera saat diduga melakukan pungutan liar. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, seorang polisi lalu lintas dari Satlantas Polrestabes Medan tertangkap menerima uang tunai dari seorang pengendara wanita di kawasan Jalan Palang Merah, Medan, Rabu siang (25/6/2025). Meski nominal uang hanya Rp100 ribu, insiden ini memicu kemarahan publik karena dinilai mengkhianati semangat reformasi institusi.
Pria dalam video itu teridentifikasi sebagai Aiptu Rudi Hartono, anggota aktif Satlantas. Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit, terlihat ia berbincang dengan seorang wanita sambil duduk di atas sepeda motornya, lalu menerima selembar uang dari pengendara tersebut tanpa melalui prosedur resmi penilangan.
AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Aiptu Rudi seharusnya menindak pelanggaran lalu lintas secara profesional, namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada pungli.
“Penegakan hukum tidak dilakukan sesuai prosedur. Yang terjadi adalah dugaan pungli terhadap pelanggar lalu lintas,” ujar Made dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).
Sebagai tindak lanjut, Aiptu Rudi dikenakan sanksi internal berupa penempatan di ruang khusus atau patsus selama 30 hari sambil menunggu proses etik lebih lanjut. Dari balik ruang tahanan, Aiptu Rudi menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan masyarakat, mengakui bahwa tindakannya telah mencoreng nama baik institusi.
Yang membuat publik semakin geram, AKP Suharmono selaku Kasi Propam Polrestabes Medan mengungkap bahwa uang tersebut digunakan Aiptu Rudi untuk kebutuhan pribadi.
“Uang itu diambil tanpa prosedur, tanpa tilang, hanya untuk membeli sarapan,” ujar Suharmono.
Pernyataan itu menambah sorotan tajam dari masyarakat, yang mempertanyakan integritas oknum polisi yang digaji negara namun menyalahgunakan kewenangan demi keperluan pribadi.
Merespons polemik yang muncul, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik dan korban. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran serupa.
“Kami terbuka jika ada warga yang merasa pernah mengalami kejadian serupa. Silakan melapor dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Gidion saat konferensi pers, Jumat (27/6).
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa praktik pungli masih menjadi persoalan laten yang memerlukan penanganan serius. Banyak masyarakat meyakini bahwa kasus semacam ini sudah sering terjadi, namun jarang terekspos karena tidak terdokumentasi.






