Proyek Air Bersih Griya Sutra Disorot, Pengawasan Dinilai Lemah

TANGERANG || jatenggayengnews.com – Pekerjaan pemasangan jaringan Sistem Air Bersih (SAB) di Perumahan Griya Sutra, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya mendukung kebutuhan dasar warga justru menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja dan ketidakterbukaan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan penggalian tanah dan pemasangan pipa tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, maupun sepatu pengaman. Tidak terlihat pula kehadiran pengawas teknis dari instansi terkait. Hal ini memicu pertanyaan dari warga mengenai perlindungan kerja dan pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan.

“Saya melihat langsung pekerjanya tanpa perlindungan. Kalau sampai ada yang celaka, siapa yang tanggung jawab?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Proyek ini dinilai lemah dari sisi pengawasan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, terutama dari Bidang Permukiman yang membawahi pelaksanaan dan pemeliharaan teknis. Keberadaan pengawasan teknis di lapangan seharusnya menjadi standar dalam memastikan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA  DPRD Salatiga Desak Penutupan Tambang Galian C di JLS

Donny Putra T., S.H., seorang aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan publik, menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut, terutama karena status aset perumahan yang belum jelas. “Jika kawasan belum diserahterimakan ke pemerintah, pelaksanaan proyek pemerintah di dalamnya harus didahului kajian hukum dan teknis yang mendalam. Apalagi kalau ditemukan pelanggaran keselamatan kerja, ini harus segera dievaluasi,” ungkap Donny.

Sementara itu, Buyung, perwakilan dari YLPK PERARI DPD Banten, mengingatkan pentingnya pengawasan berbasis regulasi dalam setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara. Ia menekankan bahwa proses verifikasi teknis dan penilaian objektif harus dilakukan sejak awal. “Kalau tidak ada pengawasan dari hulu, maka potensi penyimpangan akan terbuka lebar,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Gubug Ajak Pelajar Cegah Bullying Lewat Pembinaan di Sekolah

Buyung juga menyampaikan bahwa proses serah terima aset dari pengembang ke pemerintah merupakan indikator penting kelayakan proyek. Jika status ini belum jelas, pelaksanaan proyek pembangunan rawan terhadap pelanggaran administratif dan hukum.

Tak hanya itu, beberapa warga mempertanyakan proses pengusulan proyek yang diklaim berasal dari aspirasi DPRD. Mereka mengaku belum pernah mendapat informasi terbuka mengenai mekanisme seleksi maupun pertimbangan teknis dari Dinas Perkim, yang memunculkan persepsi ketidakterbukaan dalam perencanaan.

Tokoh masyarakat setempat, Ustadz Ahmad Rustam, juga angkat suara. Ia menekankan bahwa proyek layanan dasar seperti air bersih harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab moral. “Ini amanah, bukan proyek biasa. Kalau dikerjakan asal-asalan, masyarakat tidak akan merasakan manfaatnya,” tegasnya.

BACA JUGA  105 Keluarga Kurang Mampu Terima Bantuan Usaha Produktif dari Baznas Blora

Merujuk pada Permendagri No. 77 Tahun 2020, setiap proyek pembangunan harus melewati tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang transparan. Ketidaksesuaian dalam tahapan ini bisa berujung pada ketidaktepatan sasaran dan pemborosan anggaran.

Untuk itu, masyarakat mendorong Inspektorat Daerah, DPUPR Kabupaten Tangerang, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi atas pelaksanaan proyek SAB ini. Evaluasi diharapkan dapat menjamin bahwa dana publik digunakan secara efektif dan sesuai peruntukannya.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2