JEDDAH || jatenggayengnews.com — Visa haji furoda, yang juga dikenal sebagai visa mujamalah, kembali menjadi topik perdebatan di Indonesia. Pemerintah Arab Saudi secara mendadak menutup akses untuk visa ini menjelang puncak pelaksanaan haji 2025, membuat banyak calon jamaah bingung. Namun, sebuah pesan viral beredar di media sosial yang menginformasikan bahwa visa tersebut akan dirilis pada Minggu, 1 Juni 2025, bertepatan dengan 5 Dzulhijjah 1446 H, khusus untuk jamaah Indonesia dengan skema B2G. Pesan ini menyebut bahwa waktu rilis visa hanya berlaku hari itu, hasil koordinasi antara Kementerian Agama Indonesia dan tim negosiator di Saudi, yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa visa furoda bukan merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia karena merupakan visa khusus non-kuota yang dikeluarkan langsung oleh otoritas Arab Saudi dan dikelola secara komersial oleh pihak travel serta Kedubes Saudi. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati karena praktik visa furoda masih kerap dimanfaatkan sebagai modus penipuan oleh travel nakal.
“Kami menerima laporan adanya calon jamaah yang membayar kepada oknum-oknum tertentu agar mendapatkan visa furoda, padahal aturan sudah jelas,” ujarnya. Ia pun menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan hal serupa.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa kebijakan penutupan visa haji furoda oleh pemerintah Saudi menunjukkan keseriusan mereka dalam mengatur dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman, nyaman, dan tertib.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman, menjelaskan bahwa proses pengurusan visa haji sudah resmi ditutup pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 WAS untuk semua jenis visa, termasuk reguler, khusus, dan mujamalah. Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang, dengan 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Hingga penutupan, visa bagi 204.770 jamaah reguler telah diproses, lebih banyak dari kuota karena adanya pembatalan keberangkatan. Jumlah jamaah yang batal mencapai 1.450 orang. Proses penerbitan visa juga mencakup pengganti untuk pembatalan tersebut.
Hilman juga menyebut bahwa pada saat penutupan, masih terdapat 41 pengajuan visa yang belum selesai, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Ia berharap seluruh jamaah yang sudah menerima visa dapat berangkat tepat waktu dan kuota haji tahun ini dapat terserap secara maksimal.
Untuk haji khusus, dari kuota 17.680, sudah tercetak 17.532 visa. Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki user id e-hajj, yakni enam perusahaan yang terdaftar resmi.






